Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Tanah Bumbu (Tanbu) telah usai dilakukan oleh Bupati Tanbu, Sudian Noor. Namun, menimbulkan isu tidak sedap terhadap pemerintah daerah.
TANAH BUMBU, koranbanjar.net- Salah satu isu yang berkembang saat ini, yakni tidak sesuainya regulasi pergantian jabatan Direktur PDAM dari Ahmad Sobari kepada Drs Abdul Hafiz sebagai Plt.
Seperti diketahui, Direktur PDAM Ahmad Sobari masih memiliki masa jabatan sebagai Plt selama tiga bulan.
Menanggapi isu berkembang itu, Bupati Tanbu, Sudian Noor menjelaskan, soal pengangkatan Plt Direktur PDAM sudah sesuai berdasarkan aturan.
“Kalau Plt itu tidak mesti harus menghabiskan 3 bulan masa jabatannya, kalau dihabiskan dipotong satu bulan ngga masalah karena sifatnya Plt, kalau definitif itu yang tidak bisa,” ucapnya kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Sepanjang orang tersebut ditunjuk kepala daerah, dan dinilai mampu mengemban amanah mengisi jabatan itu, maka tidaklah menjadi masalah.
Meski, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengisi ruang lingkup Plt dianggap minimal harus orang Lingkup PDAM. Tapi, ternyata yang memang harus sesuai Permendagri yakni ialah lelang jabatan.
“Inikan hanya untuk mengisi kekosongan sementara. Jadi sama seperti halnya saya sampaikan Plt Kepala BPKAD itukan mereka akan bertanya kenapa ngga dari dalam lingkup BPKAD sendiri, maksudnya ya Sekretaris atau Kabidnya mungkin setara eselon 3, kenapa diambil dari camat,” jelasnya.
Sekedar informasi, kekosongan jabatan BPKAD saat ini telah diisi oleh mantan Camat Simpang Empat, yakni H Syamsuddin.
“Yang terpenting orangya bisa berkoordinasi berkomunikasi baik dengan pimpinan, dan hal inilah yang menjadi yang utama,” ujarnya.
Dikatakannya, sementara mantan Plt Ahmad Sobari berhak mendapatkan uang hak jasa pengabdian lantaran sempat menjabat sebagai Plt tiga bulan.”Dipenuhi hak-haknya,” tandasnya.(ags/maf)