Saruwani alias Irwan (42) tak berkutik tertangkap basah menyimpan barang terlarang saat digeledah Satresnarkoba Polres Banjarbaru di indekosnya yang beralamat di Kelurahan Guntung Manggis pada Rabu (8/12/2021) kemarin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Saat dilakukan penggeledahan di indekosnya, ditemukan barang terlarang seperti 100 butir ekstasi dengan logo kuda warna kuning. Tak hanya itu, juga didapati 2 lembar plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui lokasi itu dijadikan tempat transaksi narkotika.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Tembok Baru Kelurahan Binuang, Kabupaten Tapin.
“Di sana kembali dilakukan penggeledahan yang disaksikan pelaku dan warga, didapati 10 lembar plastik klip berisi sabu seberat 18,70 gram,” ujarnya, Jumat (10/12/2021).
Beberapa barang bukti turut ditemukan saat dilakukan penggeledahan, seperti alat isap dan barang bukti lainnya.
“Pelaku serta semua barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut,” katanya. (maf/dya)