Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri 7 Jam Sebagai Saksi

Irjen Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (4/8/2022). (Sumber Foto: Suara.com/Arga)

Irjen Ferdy Sambo telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) sore. Kadiv Propam Polri nonaktif itu memberikan keterangan dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nopriansyah Hutabarat.

JAKARTA, koranbanjar.net – Pantauan Suara.com di lokasi, jenderal bintang dua itu keluar sekitar pukul 17.15 WIB. Sambo terpantau mendapat pengawalan ketat dari sejumlah anggota Provos Polri.

Sambo pun sempat memberikan sedikit keterangan kepada awak media. Sambo hanya menyebut, telah memberikan keterangan dan kesaksian sepanjang yang dia ketahui.

“Saya memberikan keterangan apa yang saya ketahui, saya lihat, saya saksikan di rumah dinas saya Duren Tiga,” ucap Sambo.

Hanya saja, Sambo enggan berkata lebih jauh. Dia menengaskan, semuanya akan disampaikan secara gamblang oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Jadi timsus yang akan menjelaskan. Lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada penyidik,” ujarnya.

Penuhi Panggilan

Sambo tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB. Turun dari mobil, Sambo langsung dikawal anggota Propam Polri sebelum memberikan keterangan kepada awak media.

Mengenakan seragam dinas kepolisian, ia turun dari mobil dinas. Sambo mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan kali keempat.

“Hari ini saya datang memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Hari ini adalah pemeriksaan keepat,” kata Sambo.

Irjen Sambo mengaku telah lebih dulu memberikan keterangan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

“Saya sudah memberikan keterangan ke Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.”

Minta Maaf ke Polri

Dalam kesempatan itu, Sambo turut meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang terjadi di rumah dinasnya. Dia juga menyampaikan bela sungkawa atas tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri demikian juga saya menyampaikann bela sungka atas menibggalnya Brigadir Josua semoga keluarga keluarga diberikan kekuatan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.

Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka mebela diri.

“Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan,” ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan daripada Ferdy Sambo.

Tiga hari setelah kejadian, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Bharada E menembak Brigadir J karena diduga melecehkan istri Ferdy Sambo.

“Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) malam.

Sebelum terjadi penembakan, kata Ramadhan, Bharada E mendengar istri Ferdy Sambo berteriak. Dia menuju sumber teriakan tersebut yang berasal dari kamar istri Ferdy Sambo.

Ketika itu, Bharada E mendapati Brigadir J yang panik melihat kedatangannya. Sampai pada akhirnya, Ramadhan menyebut Brigadir J melesatkan tembakan ke arah Bharada E.

“Brigadir J melepaskan tembakan sebanyak 7 kali, Bharada E membalas mengeluarkan tembakan sebanyak 5 kali,” tutur Ramadhan.

Saat peristiwa ini terjadi, Ferdy Sambo diklaim Ramadhan sedang tidak berada di rumah.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini awalnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Sampai pada akhirnya diambil alih kembali oleh Bareskrim Polri.

Adapun, status perkaranya kekinian telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sementara itu, keluarga Brigadir J belakangan melaporkan balik atas kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Mereka tak percaya kalau Brigadir J semata-mata tewas tertembak.

Tim khusus telah melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atas permintaan keluarga pada Rabu (27/7/2022) lalu. (koranbanjar.net)

Sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *