Sebagai penyangga Ibukota Negara (IKN), Kalimantan Selatan menjadi salah satu daerah yang sentral dalam menghadapi berbagai tantangan baru. Terutama berkaitan dengan hal-hal kompleksitas permasalahan hukum.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Adardam Achyar disela-sela lawatannya ke Banjarmasin Sabtu (24/9/2023) kemarin, pada saat melaksanakan dialog dengan keluarga besar Ikadin Kalsel.
Selain itu dirinya juga mendorong kepada seluruh profesi advokat mengambil peran, dalam mengatasi potensi permasalahan hukum yang terjadi dan berkembang di masyarakat. Sehingga diperlukan SDM yang berkualitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Bisa segera melakukan penyesuaian dan perbaikan baik itu peningkatan kualitas profesi advokat yang dibutuhkan oleh suatu kompleksitas suatu ibu kota negara, Tentu saja dengan adanya perpindahan ibu kota negara ini akan menimbulkan potensi kompleksitas permasalahan hukum baik pertanahan, kesehaatan, hukum yang menyangkut bangunan” katanya.
Sehingga menurutnya di sini advokat anggota Ikadin harus hadir dalam kerangka bagaimana mensukseskan pemindahan ibu kota negeri itu, dalam penegakan hukum kebenaran dan keadailan.
Acara pertemuan DPP Ikadin seluruh anggota se Kalsel yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Penasehat Otto Hasibuan ini, dikemas dengan santai, dengan tujuan dimaksud untuk mengingatkan dan memastikan kembali, bagaimana seluruh anggota Ikadin kalsel dapat memperispkan diri.
Berkaitan dengan kualitas profesi advokat, Otto Hasibuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengatakan, diperlukan sinergitas antara Ikadin dan Peradi.
“Mengenai kewenangan menyelenggarakan Pendidikan di Indonesia hanya Peradi, tetapi Peradi juga tidak bisa melupakan pendirinya yaitu Ikadin, siapa tahu Ikadin ingin melaksanakan Pendidikan diperbolehkan, tapi harus berkerja sama dengan peradi dan Perguruan tinggi dan harus ter akreditasi B biar semuanya besinergi lah” ungkapnya.
Potensi terjadinya kompleksitas permasalahan hukum yang timbul menyongsong perpindahan Ibukota Negara ke Kalimantan Timur (IKN) itu, meliputi konflik agraria atau permasalahan hukum tanah, kesehatan dan lain sebagainya.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendorong para profesi advokat agar berperan aktif menghadapi potensi kompleksitas permaslahan hukum tersebut.
(rth)