MATARAMAN, KORANBANJAR.NET – Seorang ibu rumah tangga berinisial AR (35) diduga pengedar sabu-sabu tertangkap basah. Sebanyak 6 paket sabu siap edar diamankan Aparat Kepolisian Polsek Mataraman saat AR melakukan transaksi barang haram tersebut di rumahnya di Desa Bawahan Pasar RT 02, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kamis (19/04) sore.
AR kedapatan saat Oprasi Sikat Intan, Kamis (19/04). Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete melalui Kepolsek Mataraman AKP Rissan membenarkan dengan adanya kedapatan 6 paket sabu tersebut. Kejadian berawal dari laporan bahwa akan nada transaksi barang haram itu di rumahnya.
“Kita kan mengadakan Oprasi Sikat Intan, kemudian kita dapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Bawahan Pasar RT 02,” ujarnya kepada koranbanjar.net saat ditemui, Sabtu (21/4).
Dari informasi itulah, lanjutnya, Polsek Mataraman mulai melakukan pengembangan ke lokasi yang diduga akan dilakukan transaksi jual beli sabu-sabu. Akhirnya, Aparat Polsek Matraman berhasil amankan 6 paket sabu-sabu dari tempat kejadian perkara.
Pada awalnya Aparat Polsek Mataraman hanya berhasil menemukan 2 peket sabu dari tangan AR saat hendak melakukan transaksi. Kemudian dilakukan lagi penggeladahan ulang.
“Awalnya kita hanya berhasil amankan 2 paket jenis sabu dari tangan tersangka, akan tetapi kami tidak langsung percaya terhadap tersangka (AR) yang mengaku hanya mengantongi 2 paket sabu tersebut,” ungkapnya.
Saat penggeledahan, paket sabu lainnya ditemukan di dalam stabilo warna pink corak hitam. Penggeledahan pun berlanjut sehingga ditemukan lagi paket sabu di kemeja warna abu abu corak biru tua yang tersangka selipkan. Sehingga total barang bukti yang telah ditemukan ada 5 paket sabu siap edar.
Kemudian AR dibawa ke Polsek Mataraman untuk dimintai keterangan, guna penyelidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan introgasi di kantor, akhirnya kami melakukan penggeledahan ulang di tempat kejadian perkara, akhirnya kita ditemukan lagi 1 paket sabu yang diselipkan di baju kemeja warna biru motif bintik bintik putih. Sehingga total barang bukti yang berhasil kami amankan ada 6 paket sabu-sabu siap edar,” paparnya.
AKP Rissan mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pengedaran narkoba yang terjadi di wilayah Kecamatan Mataraman.
“Barang bukti sudah diamankan, dan untuk berat paket sabu lebih lanjutnya ditimbang di Polres. Kan, kemarin kita bawa barang bukti ke Polres untuk dilakukan penimbangan berat paket sabu,” terangnya.
Ia mengatakan, mengenai keputusan hukuman yang akan diberikan ditentukan oleh Hakim Kejaksaan, menginagat (AR) tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika pasal 114 Jo 112 Undang-undang RI nomor 35 Th 2009 tentang narkotika.
Dari pasal tersebut tersangka dijerat hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat, bahwa narkotika tersebut sangat merugikan masyarakat sendiri. Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui pengedar dan penggunanya, agar segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar nantinya ditindak lanjuti.
“Kita juga akan melaukan proses-proses penegakan hukum bagi mereka yang kena korban. Kemudian, dengan adanya informasi yang masuk, kita akan melihat kasus sebenarnya, jadi kita akan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” pungkasnya. (zdn/dra)