Hukuman Mati Untuk Pelaku Mutilasi, Warga Banjarmasin; Karena Keji, Memang Pantas!

Warga Kota Banjarmasin, Gina Azkia.(foto: ist)
Warga Kota Banjarmasin, Gina Azkia.(foto: ist)

Pelaku tindak pidana mutilasi di Banjarmasin dengan korbannya Rahman,  Hery Purwanto diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, penegak hukum menetapkan pasal dengan hukuman maksimal hukuman mati. Bagaimana pendapat warga Kota Banjarmasin tentang hukuman itu?

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi saat menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis dengan cara memenggal kepala korban bernama Rahmah di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga Belitung Darat Banjarmasin, telah digelar di Mapolsek Banjarmasin Barat, pada Jumat, (25/6/2021) lalu.

“Atas perbuatan tersebut, pelaku telah melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan pasal 340 KUHP maksimal hukuman mati”, ujarnya.

Menanggapi ancaman hukuman terhadap pelaku, Hery Purwanto (pelaku mutilasi), penyanyi dangdut cantik asal Banjarmasin, Gina Azkia mengatakan, hukuman itu memang pantas untuk pelaku, setimpal dengan perbuatannya.

“Iya harus dan memang pantas, karena kejinya membunuh secara sadis seperti itu (memenggal leher/mutilasi),” ucapnya saat dimintai komentar.

Dia mengingatkan kepada remaja dan anak muda, khususnya sebaya dengan dirinya agar tidak mengenal laki-laki secara sembarangan, tanpa mengenal lebih dulu seluk beluk orang tersebut.

Sebaiknya lanjut Gina panggilan kesehariannya, kalau laki- laki tidak jelas, jangan melakukan kontak, kalaupun berteman, mending cari yang benar-benar baik dan diketahui alamatnya yang jelas.

Apalagi, kata Gina, aplikasi Mi Chat ramai sekali. Menurutnya aplikasi seperti Mi Chat banyak teman dan kawan yang tidak tahu asal-usulnya, serta kebanyakan modus.

“Hendaknya perlu berhati-hati, atau sebaiknya tidak perlu menggunakan aplikasi itu,” pesannya sembari mengatakan tak mau mendownload aplikasi Mi Chat.

Sekadar diketahui kembali, Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman menyatakan, pelaku Hery yang pernah dikatakan ada gangguan kejiwaan, ternyata tidak benar, kondisi pelaku normal  sehingga tidak ada pemeriksaan khusus terhadap pelaku Hery.

“Kondisi kejiwaan pelaku normal, dan pada saat diajak berkomunikasi juga baik saja”, katanya.

Motif pelaku dengan tega menghabisi korban dikarenakan pelaku merasa diperas oleh korban, karena sudah kesal merasa ditipu, akhirnya pelaku nekat menghabisi korban.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *