Hery Sasmita Divonis 7 Bulan Penjara

MARABAHAN, KORANBANJAR.NET – Terdakwa Hery Sasmita dalam kasus penganiyaan kepada H Zainuri Bey, divonis bersalah dengan hukuman 7 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kamis (18/10) kemarin.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU), Tri Satrio Wahyu Murti dan Deni Niswansyah, yang menuntut Kabag Humas dan Protokol Setda Batola non aktif ini selama 10 bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim, Panji Answinartha, dan dua hakim anggota, Petrus Nico Cristian dan Damar Kusuma Wardhana, dalam amar putusannya, menyatakan, Hery Sasmita terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan penganiayaan kepada H Zainuri Bey. Perbuatan itu melanggar pasal 351 ayat (1) KHUP tentang penganiyaan.

Dalam sidang ini, Hery Sasmita yang didampingi penasihat hukumnya, Syaiful Bahri, menerima putusan dari Ketua Majelis Hakim bersama dua anggotanya tersebut.

Ini berarti, Hery harus menjalani sisa tahanan sekitar 4 bulan lagi, setelah di awal penyidikannya pada 27 Juli 2018 lalu, oleh Polres Batola, hingga proses persidangannya, ia sudah meringkuk di Rutan Marabahan. (banjargroup/dny)