Dalam sepekan terakhir, seorang pemuda asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Riswanda Noor Saputra atau RNS (21) telah menghebohkan warga Banua Kalimantan Selatan. Hacker ini telah ditahan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, karena diduga melakukan tindak pidana peretasan ke sejumlah negara internasional.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Penahanan terhadap alumni SMK Negeri 1 Amuntai ini telah mengundang perhatian Pengamat Hukum yang juga Advokat Kalsel, Supiansyah Darham, SE. SH. Dia berpendapat justru sebaliknya, Riswanda Noor Saputra patut mendapatkan perlindungan hukum dari negara, karena dia merupakan aset negara.
“Anak ini (Riswanda Noor Saputra) adalah anak yang cerdas, dia aset bangsa. Apa yang dilakukannya, mungkin karena keterbasan pengetahuan hukum saja. Sehingga dia mencoba-coba mengakses dunia maya ke mana-mana, dan diduga melanggar hukum,” kata Supiansyah Darham kepada koranbanjar.net, Kamis, (4/3/2022).
BACA JUGA : Hati-hati! WhatsApp Ketua Kadin Dihack, Penipu Mau Minta Uang tapi Kecele
Supiansyah Darham menambahkan, dalam kacamata hukum, kalau pemuda tersebut disangkakan telah melanggar hukum, tentunya ada pihak yang merasa dirugikan. “Pertanyaan saya, sebetulnya siapa yang dirugikan?” tanyanya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemuda ini merupakan Warga Negara Indonesia, dan negara harus melindunginya. “Dia harus dibina, jangan sampai orang pintar seperti dia malah akan diambil negara lain. Dia baru lulus SMA sudah sepintar itu, bagaimana kalau dia sekolah lebih tinggi semisal S1 atau S2,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh koranbanjar.net, RNS diduga melakukan penjualan alat peretas (hacking tools) ke sejumlah seperti Amerika dan Jepang. Dia diamankan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
RNS merupakan alumni SMKN 1 Amuntai. Jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Saat ini dia sudah ditahan di rutan Polres Banjarbaru oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru berdasarkan surat penahanan No: Print – 257 /0.3.20/EOH.2/02/2022.
BACA JUGA : Jadi Sasaran Coba-Coba, Website Pemerintahan Rawan Hacker
Dalam surat penahanan disebutkan, RNS diduga melakukan tindak pidana pencurian data elektronik, ilegal akses, data pribadi dan kartu kredit, dan/atau pencurian dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 46 ayat (1), (2), (3), Jo Pasal 30 Ayat (1), (2), (3).
Dan atau pasal 50 Jo Pasal 34 ASyat (1) Dan/ atau pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan / atau pasal 363 KUHP dan / atau pasal 3 dan /atau pasal 5 dan / atau pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP yang dilakukan tersangka Riswanda Noor Saputra.(sir)