Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyo hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan Tata Usaha Negara terkait gugatan korban banjir, di Pengadilan PTUN Banjarmasin, Rabu (4/8/2021).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam fakta persidangan, Kisworo membeberkan peristiwa banjir Kalsel mulai dari faktor, sebab, hingga dampak banjir yang berkesesuaian dengan dalil para penggugat.
Para penggugat mengajukan total 39 bukti surat terdiri dari bukti surat, bukti elektronik yakni, foto dan video. Bukan hanya Direktur Eksekutif WALHI, Tim Advokasi Hukum Banjir Kalsel (para penggugat) juga menghadirkan 1 saksi fakta lainnya bernama, Antung Darmansyah.
“Dua saksi yang dihadirkan penggugat hari ini, membuktikan dalil-dalil para penggugat terkait 3 objek tindakan administrasi yang diuji pada gugatan ini,” ujar Ketua Tim Advokasi Korban Banjir, Muhammad Fazri.
Adapun total bukti surat yang disampaikan pihak tergugat berjumlah 22 bukti surat, semuanya hanya bersifat normative, berupa aturan-aturan dan surat-surat edaran.
Dari hal yang dibuktikan tergugat menurutnya tidak ada hal-hal yang konkrit untuk membantah 3 objek gugatan para penggugat.
Terlebih tergugat juga tidak ada membuktikan Surat Keputusan Tim Penanggulangan Bencana banjir pada saat terjadi banjir pada awal tahun 2021 silam.
“Karena seharusnya tergugat membantah apabila ada tindakan tersebut,” sanggahnya.
Tidak sampai di sini, sambung Pazri, tergugat juga tidak membuktikan adanya tindakan teknis pemberitahuan dini, serta tergugat juga tidak ada membuktikan dalam status tanggap darurat adanya bukti dokumentasi atau foto, laporan evaluasi kegiatan.
Juga tidak tercatat beberapa anggaran dalam realisasi bantuan bencana banjir di Kalsel pada saat status tanggap darurat.
“Sehingga kami berkeyakinan dalil para penggugat kuat karena tidak dibantah secara konkrit,” tandasnya yakin.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 18 Agustus 2021 dengan agenda 2 orang saksi fakta tergugat yaitu dari BPBD Kalimantan Selatan dan Dinas Sosial Kalimantan Selatan.(yon/sir)