Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana hari ini, Rabu (23/6/2021) bersama kuasa hukumnya melengkapi permohonan dan menyampaikan 308 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi(MK).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Seluruh bukti yang diserahkan, 157 di antaranya rekaman video yang membuktikan adanya dugaan politik uang yang sangat terorganisir dan makin terang benderang diduga dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Sahbirin-Muhidin (BirinMU)
Sisanya adalah rekaman suara, komunikasi perencanaan dan eksekusi kecurangan termasuk beberapa alat komunikasi yang berhasil didapatkan tim hukum dan investigasi Denny – Difri (H2D).
Dalam perbaikan permohonan, H2D menegaskan amanat kedaulatan rakyat yang ditegaskan UUD 1945, termasuk melalui pelaksanaan prinsip-prinsip pemilu yang LUBER, jujur dan adil, serta demokratis, terus mendapatkan tantangan dan hambatan.
Paling menantang adalah ketika daulat rakyat tersebut berhadapan dengan godaan kekuatan duit dengan berbagai modus dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan.
Kekuatan uang akhirnya mampu menyuap dan membeli seluruh sistem pemilu, dan akhirnya menghasilkan pemenang semu suara pemilih, karena semata-mata bersandarkan pada praktik politik uang (money politics) dan pemilu curang (electoral fraud). Pasangan H2D sedari awal sadar bahwa kompetisi ini tidak akan pernah mudah.
“Kami sangat sadar berhadapan dengan Paslon lawan (BirinMU) yang merupakan bagian dari kekuatan penambang utama batu bara di Kalsel,” ungkap Denny Indrayana dalam rilis.
Lanjutnya, Sahbirin adalah gubernur petahana yang disokong penuh oleh kerabatnya, salah satu pemodal terkuat bukan hanya di Kalsel, tetapi juga di Indonesia, yakni Muhidin.
Orang ini adalah salah satu penambang yang kekayaannya secara resmi dinobatkan sebagai calon kepala daerah terkaya nomor satu se nusantara, dengan LHKPN hampir mencapai Rp700 miliar.
Lebih jauh dikatakan, seluruh proses dan tahapan PSU Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021 dipenuhi dengan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang lagi-lagi menciderai prinsip konstitusional pemilu yang LUBER, Jujur dan Adil, serta demokratis.
Bukan hanya Paslon nomor 1 yang terlibat dugaan kecurangan ini, namun penyelenggara, dan birokrasi pemerintahan pun terindikasi kuat bahkan terbukti menjadi bagian skenario yang melegitimasi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan BirinMU.
Modus dugaan kecurangan yang terjadi nyaris sempurna mencakup, antara lain, dugaan politik uang diduga dilakukan Paslon nomor 1 secara terstruktur, sistematis dan masif pada seluruh 7 kecamatan tempat PSU. Dengan membagi uang dan barang, baik secara terang-benderang ataupun sembunyi-sembunyi.
Kemudian dugaan penyalahgunaan dan menjadikan Tim Sukses aparat birokrasi, termasuk pada level desa di seluruh kecamatan tempat pelaksanaan PSU.
Pada bagian ini oknum Kepala Desa dan RT mendapatkan dugaan politik uang berupa gaji bulanan, dan menjadi bagian utama strategi politik uang dan dugaan kecurangan pemenangan Paslon 1.
“Termasuk ada bukti dokumen yang menunjukkan adanya pembaiatan (ikrar janji) bagi para oknum RT untuk menyediakan suara pasti bagi pemenangan Paslon 1, tentu lagi-lagi dengan imbalan uang alias jual-beli suara,” bebernya.
Serta banyak lagi dugaan kecurangan lainnya. Seluruh modus dugaan kecurangan itu dilakukan secara kasat-mata dan terang benderang.
“Calon Gubernur Paslon 1 Sahbirin Noor bahkan dengan sangat percaya diri membagikan uang dan barang kepada pemilih di wilayah PSU, sebelum pencoblosan 9 Juni 2021,” sebutnya.
Paslon 1 melalui timnya, memenangkan kontestasi dengan melakukan dugaan Intimidasi dan praktik premanisme.
Termasuk dalam hal ini melakukan ancaman bahkan dugaan penjemputan paksa kepada pemilih untuk hadir dan mencoblos Paslon 1 di TPS 9 Juni, ungkapnya.
Modus dugaan kecurangan politik uang juga dilakukan dengan memberikan uang bukan saja pada pemilih di seluruh desa wilayah PSU, tetapi juga dengan memberikan dugaan politik uang berupa gaji bulanan kepada oknum kepala desa sebesar Rp 5 juta per bulan.
“Kemudian kepada oknum ketua RT sebesar Rp 2,5 juta/bulan dan oknum relawan RT sebesar Rp 2,5 juta/bulan selama waktu pelaksanaan PSU, di seluruh wilayah PSU,” bebernya.(yon/sir)