Masyarakat Hulu Sungai Tengah yang diwakili Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (GEMBUK), melayangkan pengaduan ke Bareskrim Polri, yang ditembuskan juga ke Kapolri, karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum kepolisian dan militer di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Adapun pengaduan tersebut di antaranya, Pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak pertambangan tanpa izin atau tambang ilegal, yang semakin marak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang diduga melibatkan oknum aparat militer dan kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, mencabut perjanjian karya penguasaan pertambangan batubara PT Antang Gunung Meratus, terutama blok konsesi yang berada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ketiga, Pemerintah melalui aparat penegak hukum segera menindak mafia dan cukong pembalakan liar, yang diduga juga melibatkan oknum militer dan aparat kepolisian.
Keempat, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat menghentikan perizinan baru terkait industri ekstraktif tambang batubara, atau perkebunan skala besar baik di Hulu Sungai Tengah maupun di Kalimantan Selatan.
Faktanya, dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, Kabupaten yang dengan tegas menolak eksploitasi industri ekstraktif skala besar seperti tambang batubara dan sawit ialah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2005-2025.
Dalam Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun 2021-2026, juga menetapkan hal yang sama terkait pembangunan yang berkelanjutan.
Staf advokasi dan kampanye Walhi Kalsel M Jefry Raharja mengatakan, dari sembilan Kabupaten di Kalsel yang mencakup wilayah Pegunungan Meratus, Hulu Sungai Tengah merupakan satu-satunya yang belum dieksploitasi masif oleh ekstraktif industri.
“Semangat itu harusnya dipraktikkan oleh Pemerintah melalui pencabutan PKP2B yang masih ada di HST seperti PKP2B PT AGM yang memiliki luasan sekitar 20.666 hektar di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.