Anggota Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Sri Wulandari (36), pada Kamis, (8/7/2021) pukul 20.10 WIB.
KAPUAS, koranbanjar.net – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Sri Wulandari (36), warga Jalan Barito Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng telah dijemput pihak kepolisian setempat.
“SR ditangkap Satresnarkoba saat berada di rumah yang berada di Jalan Anggrek Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kuala Kapuas. Dengan menunjukan sprint penggeledahan, dan bekoordinasi dengan Ketua RT setempat yang menyaksikan penggeledahan, petugas membawa terduga,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Subandi dikutip Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net, Jumat (9/7/2021) pukul 10.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari SR berupa 1 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,45 (dua koma empat puluh lima ) gram (plastik+ kristal), uang tunai Rp1,5 juta dan satu dompet perempuan warna merah muda.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.(koranbanjar.net)