Gaji Karyawan Hotel Mentari Selama 7 Bulan Tidak Dibayar, FSPMI Kalsel Siap-siap Ajukan Gugatan

Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto saat wawancara dengan koranbanjar.net. (foto: leon)
Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto saat wawancara dengan koranbanjar.net. (foto: leon)

Gaji karyawan Hotel Mentari Banjarmasin belum dibayar selama 7 bulan berjalan sejak Desember 2020 hingga sekarang. Sekarang para karyawan melakukan aksi mogok, karena merasakan nasibnya yang masih terkatung – katung.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Yoeyoen Indharto kepada korabanjar.net, belum lama tadi menyampaikan, pihaknya menampung dan menyampaikan aspirasi pekerja, terus berupaya melakukan perundingan dengan pihak hotel terkait beberapa hak pekerja yang belum dibayar.

“Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan pihak manajemen hotel terhadap tuntutan kami, ” ujar Yoeyoen.

Kendati demikian, dia mengaku dari sisi perundingan antara manajemen Hotel Mentari dengan pekerja yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi sudah clear. Hasil perundingan keluar suatu anjuran mengenai sistem pembayaran PHK.

“Nantinya anjuran tersebut akan kami bawa dalam gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” katanya.

Kemudian mengenai kekurangan upah selama 7 bulan mulai Juni hingga Desember 2020, juga sudah ada penetapan dari pegawai pengawas Disanaker Provinsi Kalsel.

“Tenggang waktunya ada dua, selama 14 hari dan 7 hari, apabila ingkar janji maka surat tersebut akan kami bawa ke kejaksaan,” sebutnya.

Menurutnya kasus kekurangan upah ini adalah permasalahan normatif. Perlu diketahui, kekurangan upah setiap pekerja berkisar dari 1.500.000 sampai 2.000.000 dari upah yang hanya dibayar 500.000 per bulan.

“Jadi yang 14 hari sudah lewat, masih ada kesempatan yang 7 hari,” ucapnya.

Sebelumnya kata Yoeyoen, pihaknya sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak manajemen Hotel Mentari, dan ada niat baik perusahaan. Mereka siap membayar dengan tawaran yang mereka ajukan.

“Total keseluruhan dari kekurangan upah ditambah pesangon berkisar Rp4,6 miliar, namun pihak hotel menawar 30 persen dari total pembayaran tersebut,” jelasnya.

Dirinya berharap pihak Manajemen Hotel Mentari bersedia mengeluarkan kebijakan terkait tuntutan pekerja, paling tidak melebihi 50% dari hanya 30% tawaran perusahaan.

BACA JUGA ; Dampak Corona, 50% Karyawan Perusahaan Ekspedisi Diistirahatkan

“Kami terus berupaya berunding, terkecuali proses gugatan ini sudah mencapai 50 persen, maka terpaksa kami lanjutkan penyelesaiannya di meja hijau,” tandasnya mengancam.

Karyawan Hotel Mentari Mogok Kerja

Sejumlah Karyawan Hotel Mentari Banjarmasin melakukan  aksi mogok. (foto: ist)
Sejumlah Karyawan Hotel Mentari Banjarmasin melakukan aksi mogok. (foto: ist)

Sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Mentari menggelar aksi mogok kerja di halaman hotel di Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, Kamis (24/2/2020) pagi.

Mereka membawa sejumlah poster dan sepanduk berisi tuntutan seperti meminta dipekerjakan kembali 1 bulan penuh, menolak dipekerjakan hanya 5 hari dalam sebulan, hanya meminta berunding bukan minta naik upah.

“Kita akan mogok kerja sampai dengan hak-hak kami dipenuhi,” ucap Ketua Serikat Hotel Mentari Banjarmasin, Syaiful Bazar.

Menurutnya mogok kerja ini atas dasar sejumlah permasalahan yakni puluhan karyawan tidak mendapatkan haknya ketika dirumahkan manajemen hotel pada April – Juni 2020 kemarin.

Kendati demikian, ia masih memahami kondisi itu karena lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan di Kalsel.

“Kita tidak mendapatkan pesangon pun kala itu. Namun kita masih paham karena situasi pandemi Covid-19,” ujarnya yang sudah bekerja 36 tahun.

BACA JUGA; Giant Tutup Mulai Juli 2021, Bos HERO Beberkan Nasib Para Pegawai

Setelah itu, sambung dia, manajemen memutuskan untuk membuka kembali Hotel Grand Mentari Banjarmasin, pada Juli 2020 kemarin.

Namun hanya sebagian karyawan yang dipekerjakan selama 1 bulan penuh. Sementara puluhan lainnya dipekerjakan selama 5 hari dalam sebulan.

“Perhari mendapatkan gaji Rp100 ribu. Jadi kalau 5 hari menerima gaji Rp 500 ribu per bulan,” bebernya.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *