Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Gabungan Aliansi Pemuda Kotabaru Demo PT STC, Tuntut Bangun Jalan Sendiri 

Avatar
831
×

Gabungan Aliansi Pemuda Kotabaru Demo PT STC, Tuntut Bangun Jalan Sendiri 

Sebarkan artikel ini
Aliansi Pemuda Kotabaru saat melakukan aksi unjuk rasa terhadap PT STC (Sumber foto: istimewa/koranbanjar.net)

Aliansi Pemuda Kotabaru (APK), gelar aksi unjuk rasa damai di Jalan Strategis Provinsi Kalimantan Selatan Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru. 

KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam aksinya itu, para Aliansi Pemuda Kotabaru tersebut, mempertanyakan terkait Jalan underpass yang merupakan Jalan umum Provinsi Kalsel, yang digunakan pihak PT Sebuku Tanjung Coal (STC) untuk akses jalan hasil tambang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam aksi tersebut, beberapa tuntutan telah dilayangkan oleh pihak Aliansi Pemuda diwakili oleh koordinator aksi Wahyu Setiaji. Ada tiga tuntutan yang mereka layangkan.

Pihaknya meminta agar segera selesaikan administrasi syarat-syarat sebelum aktifitas pertambangan batu bara oleh PT STC, dan dilanjutkan sesuai dengan apa yang sudah termasuk dalam perda Provinsi Kalsel Nomor 3 tahun 2012.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertegas kepada Dinas Perhubungan Kotabaru agar segera bertindak dan menyelesaikam truk batu bara yang sudah melintasi jalan umum.

Bahkan, menuntut pemerintah daerah sebagai controlling agar bersikap tegas kepada perusahaan yang sudah melanggar aturan menggunakan jalan umum untuk kelancaran perusahaan supaya tidak ada lagi perusahaan lain menggunakan jalan umum sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Ia juga menuntut, segera buat peraturan khusus Kabupaten Kotabaru setiap truk atau angkutan perusahaan pertambangan agar membikin jalannya sendiri tidak menggunakan jalan umum.

“Kan sudah jelas, dalam Perda Provinsi Kalsel Nomor 3 Ayat 1 Tahun 2012 yang berbunyi setiap angkutan hasil tambang dilarang melewati jalan umum dan harus membikin jalanya sendiri,” tegas Wahyu Setiaji, Senin (25/10/2021).

Ia juga menambahkan, peraturan tersebut sudah jelas tertulis dalam peraturan, dan sangat jelas dilarang melintasi jalan umum.

“Belum lagi dalam pasal 9 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang yang mengangkut hasil tambang menggunakan jalan umum di ancam dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 50juta rupiah,” tandasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui via telpon Whatsapp, Humas PT STC Rizal Sakke, membenarkan adanya aksi unjuk rasa oleh Aliansi Pemuda Kotabaru.

Rizal mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin yang mana telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Kalsel. Izin tersebut masih berlaku hingga tahun 2022 bulan April.

“Terkait perda. Kami sudah sampaikan bahwa, kami mengantongi dispensasi Crossing yang dikeluarkan oleh DPM PTSP hingga tahun 2022,” katanya.

Sambung dia, terkait pembangunan Overpass, pihaknya mengatakan pembangunan tersebut akan dilaksanakan, namun untuk sekarang pihaknya masih dalam proses pembebasan dengan presentasi 50% lebih.

“Kami berkomitmen, setelah selesai pembebasan lahan, kami akan melakukan pembangunan Overpass,” pungkasnya. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh