Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalimantan Selatan (Kalsel) harus menelan kekecewaan, pasalnya Gubernur Kalsel tidak merespon dengan baik, aksi yang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Kalsel tapi hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalsel Roy Rizali Anwar, Selasa (5/10/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Iqbal Hambali mengatakan, aksi damai ini merupakan bertepatan dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja “Omnibus Law” sebagai penghianatan terhadap amanah reformasi.
Seperti yang tertuang pada Pasal 128 ayat 3 dan pasal 168 dalam cipta kerja yang mengakomodir 0 persen royalti bagi perusahaan tambang. Khususnya di Kalsel.
“Rakyat mungkin hanya akan disisakan lubang tambang, bencana dan rakyat akan banyak masuk dalam penjara apabila dianggap merintangi perusahaan,” tutur Iqbal
Sebelumnya ada beberapa tuntutan yang dilayangkan demonstran kepada Gubernur yakni;
Pertama, Pemprov Kalsel atas nama Gubernur menyatakan sikap secara resmi menolak atau tidak akan melaksanakan UU Omnibus Law.
Kedua, Pemprov atas nama Gubernur Kalsel meyampaikan kepada Bupati/Walikota untuk tidam melaksanakan UU Cipta Kerja.
Ketiga, Gubernur Kalsel mengajak seluruh Gubernur di Provinsi lain untuk tidam menajalankan UU Cipta Kerja.
Akan tetapi alih-alih mendapatkan sambutan hangat dari Gubernur Kalsel peserta aksi tidak mendapatkan waktunya sebagai rakyat bertemu pimpinannya.
“Gubernur Kalsel Mangkir! dari massa haul matinya reformasi,” ucapnya.
Sementara itu, Iqbal menyampaikan bahwa mereka akan menggelar aksi lagi ditempat yang sama dan jam yang sama sampai Gubernur Kalsel menemui peserta demonstran.
“Kita sudah layangkan surat sesuai administratif tiga hari sebelum harinya tetapi tidak disambut baik oleh Gubernur, besok (hari ini) kita akan aksi lagi dan tidak perlu pakai administrasi,” tegasnya. (jwt/dya)