Forum Ambin Demokrasi menyikapi penyelenggaraan Pilkada Kota Banjarbaru pasca terbitnya Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dengan ini Forum Ambin Demokrasi sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan Pilkada yang demokratis, jujur, adil dan bermartabat, menyatakan pendapatnya yang disampaikan lewat media ini, Senin (25/11/2024)
1. Semua potensi kekacauan Pilkada Kota Banjarbaru, terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan UU dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya 1 calon;
2. KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada;
3. Menyesalkan sikap KPU RI yang tidak memedomani UU dan PKPU Pilkada dengan hanya 1 calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan UU;
4. Menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan UU;
5. Karena Pilkada Kota Banjarbaru tidak sesuai UU Pilkada, terutama terkait ketentuan Pilkada dengan hanya 1 calon, maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan. (yon/bay)