Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Advokat Kalimantan Selatan mengungkap fakta kasus yang menyebabkan advokat Kalsel, Jurkani diserang hingga akhirnya meninggal dunia dengan cara mengenaskan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Advokat Kalimantan Selatan, Junaidi kepada koranbanjar.net, Kamis (4/11/2021) membeberkan, selama ini rekan sejawatnya, Jurkani telah melakukan pengusutan atau advokasi terhadap salah satu tambang batubara yang duduga ilegal di Tanah Bumbu.
Menurut informasi yang ia ketahui bersama timnya, wilayah tambang yang diduga ilegal dan diadvokasi Jurkani ada 3 tambang. Menurutnya, jika penyidik ingin mengungkap tambang bermasalah dan yang mempunyai kepentingan selama ini ditangani almarhum sebenarnya bisa dan sangat mudah.
“Namun saya tidak ingin menyebutkan perusahaan tambang yang mana, dan siapa pemiliknya atau orang yang berada di belakangnya, biarlah itu kewenangan penyidik untuk mengembangkan,” katanya.
Dirinya mengaku sangat miris terhadap peristiwa ini, sebab Jurkani beberapa kali sudah melaporkan tambang diduga ilegal ini kepada kepolisian setempat. Laporan pertama masuk ke Polsek Angsana, namun tidak ditanggapi serius.
Lanjut dikatakan Junaidi, almarhum kemudian memasukkan laporan kedua masih terkait tambang ilegal di Tanah Bumbu ke Polres Tanah Bumbu, lagi-lagi tidak ada tindakan.
Merasa dua laporan tidak mempan menembus ke dua instansi penegak hukum wilayah setempat, almarhum Jurkani melaporkan kasus itu ke Ditkrimsus Polda Kalsel.
“Juga tidak ditanggapi, akhirnya almarhum berangkat ke Mabes Polri Jakarta dan tim mabes langsung turun ke lokasi tambang ilegal di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang berujung tambang itu akhirnya di Policeline,” terangnya.
Namun hal itu tidak berlangsung lama, sepulangnya tim Mabes Polri ke Jakarta, penambang liar itu datang dan ingin kembali beraktivitas di lokasi.
“Orang – orang itu (penambang liar), kembali ingin mengambil batu yang telah di policeline, mendengar kejadian itu almarhum kembali ingin melaporkan ke Polsek Angsana. Nah, di tengah perjananan alamarhum dicegat hingga terjadilah pengeroyokan yang menghilangkan nyawa kawan kami akibat luka bekas bacokan di beberapa anggota tubuhnya,” beber dia.
“Pak Jurkani dihantam secara membabi buta oleh dua orang itu hingga nyawanya tak tertolong lagi, nah inilah fakta yang selama ini tak pernah terungkap,” sambungnya.
Sebagai Ketua DPD Advokat Kalimantan Selatan, dirinya bersama rekan-rekan menyayangkan dan menyesalkan terjadinya penyerangan yang berakibat hilangnya nyawa seoramg advokat di saat menjalankan tugas sebagai seorang penegak hukum yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Apa yang dilakukan pak Jurkani dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat terhadap tambang ilegal, seharusnya dilindungi hukum,” ujarnya.
Dirinya berharap penyidikan kasus ini harus diambilalih Mabes Polri, sebab ia berpendapat tambang ilegal sarat berbagai kepentingan, ada penguasa, pihak keamanan di dalamnya.
“Bukan tidak percaya dengan penyidikan kepolisian setempat, namun siapa sih yang tidak tahu kalau tambang ilegal itu pasti dibekingi oleh orang-orang berpengaruh, tidak akan berjalan mulus kalau tidak ada beking,” tukasnya kendati tak ingin menyebutkan secara detail siapa beking dan penguasa di balik tambang ilegal tersebut.
Jurkani, advokat perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) batu bara PT Anzawara Satria, meninggal setelah dirawat selama hampir dua pekan di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Diberitakan Jurkani diserang sekelompok orang pada Jumat, 22 Oktober lalu, hingga kondisinya kritis. Dia tengah berupaya mengungkap tambang ilegal di wilayah konsesi PT Anzawara Satria, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Jurkani pun dilarikan ke rumah sakit karena luka serius di bagian lengan dan kakinya. Kondisi Jurkani memburuk dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Ciputra.
Selama Jurkani dirawat, dokter belum bisa melakukan operasi pada lukanya karena dia mengalami serangan jantung, hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.(yon/sir)