UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin menyatakan Ekowisata Jembatan Pulau Bromo belum secara resmi dibuka Pemerintah Kota Banjarmasin. Karenanya, Dishub Banjarmasin menutup kawasan parkir di tempat wisata tersebut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan itu dikemukakan Kepala UPTD Parkir, Abimayu kepada koranbanjar.net via telepon, Sabtu (23/10/2021).
“Kami telah melakukan pengawasan dan penutupan parkiran ekowisata jembatan Pulau Bromo, karena Banjarmasin masih dalam situasi PPKM,” tegasnya.
Terkait masalah parkir di Pulau Bromo, lanjutnya, selama 3 minggu, terutama Sabtu dan Minggu, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penutupan.
“Pemko juga belum menyatakan secara resmi dibuka,” ucapnya.
Selanjutnya kata Abimayu, sebelumnya Pokdarwis harus mengajukan permohonan ijin untuk pengelolaaan parkir di ekowisata Pulau Bromo.
“Terkait hal tersebut kalau nanti sudah dinyatakan buka oleh Pemko, maka perijinan penglolaan parkiran akan kami terbitkan segera,” tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, hasil pungutan retribusi parkir pengunjung jembatan ekowisata Pulau Bromo disinyalir tidak disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banjarmasin. Bahkan Dishub Banjarmasin berdalih tidak tahu adanya kantong parkir di sana.
Sementara Pokdarwis setempat mengaku semenjak ditutup akibat PPKM, sampai saat ini belum ada dinyatakan jembatan itu dibuka, selama itu pula pengelolaan parkir secara resmi memang belum ada.
Informasi didapat dari sumber warga yang kebetulan kerap berkunjung setiap minggu ke jembatan Pulau Bromo yang diresmikan kurang lebih 8 bulan lalu, parkir di sekitar lokasi tersebut selalu penuh, terutama saat akhir pekan.(yon/sir)