Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Edarkan Sabu, IRT di Martapura Terancam 20 Tahun Penjara

Avatar
695
×

Edarkan Sabu, IRT di Martapura Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
RH (32) terancam 20 tahun penjara karena ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Martapura, Pada Selasa (7/9/2021) kemarin. Foto: ist

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH (32) terancam 20 tahun penjara karena ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Martapura, Pada Selasa (7/9/2021) kemarin.

MARTAPURA, Koranbanjar.net – Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji menyatakan, “Pelaku yakni RH (32) seorang ibu rumah tangga warga Jl Martapura Lama, Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Matapura Barat, Kabupaten Banjar,” Ungkap Suwarji, Rabu (8/9/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan RH berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku IM yang terlebih dahulu di ringkus di sebuah sekolah di Desa Sungai Rangas Hambuku.

Lebih lanjut Suwarji menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari pelaku IM mengaku dirinya membeli sabu tersebut dari pelaku RH.

Berdasarkan informasi tersebut petugas Polres Banjar langsung bergerak cepat, “anggota kepolisian Polsek Martapura Barat langsung bergerak cepat menuju kerumah pelaku RH, bersama pelaku MI,” imbuh Suwarji.

Suwarji melanjutkan penjelasan setelah sampai di rumah pelaku RH, anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan di rumah dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui menjual atau menyerahkan sabu-sabu ke pelaku MI.

Dalam keterangan polisi pelaku menunjukan sisa barang bukti sabu yang sengaja di sembunyikan di depan teras rumah dan ditimbun dengan batu split.

“Barang bukti tersebut berupa satu buah timbangan digital warna hitam, tujuh paket sabu sabu di dalam plastik klip yang siap edar, 40 lembar plastik klip, satu buah kotak bulat kombinasi pink putih, satu lembar plastik hitam, uang tunai hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp550 ribu,” lanjut Suwarji.

 

Suwarji menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan milik pelaku TY yang juga suami pelaku RH yang juga adalah masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Banjar.

“Kini pelaku bersama barang bukti di amankan di Mapolsek Martapura Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, tentang narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Mj-40/and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh