Terkait dengan aksi demo yang dilakukan LSM KAKI Kalsel yang mengungkap dugaan tambang batubara ilegal di wilayah Kabupaten Banjar, Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE.SH mensinyalir, jika memang terjadi aktivitas tambang liar di Kabupaten Banjar, maka indikasinya melibatkan oknum pejabat.
BANJAR, koranbanjar.net – Salah satu dugaan tambang liar yang diungkap demonstran di depan kantror DPRD Kabupaten Banjar kemarin, antara lain, tambang ilegal di lahan PKP2B milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Pengacara kondang asal Kalimantan Selatan ini mengaku juga sering mendengar selentingan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di lahan PK2B PT BIM di wilayah Karang Intan, Kabupaten Banjar.
“Masak PT BIM digugat di Pengadilan Niaga untuk dimiskinkan (dipailitkan)? Apa indikator PT BIM dimiskikan, ini jadi pertanyaan besar? Sejak PT BIM diserahkan kepada kurator, pemerintah daerah tidak dapat mengawasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, tegasnya, oknum aparat jangan sampai ikut-ikutan bermain dalam dugaan aktivitas tambang illegal tersebut. Dan kepala daerah harus bersikap tegas. “Kita berharap, jangan sampai terjadi tambang-tambang liar, tambang koordinasian,” ucapnya.
BACA JUGA : LSM KAKI Gusar, Dugaan Pertambangan Batubara Ilegal Merebak di Kabupaten Banjar
Kalau memang terjadi adanya aktivitas tambang di wilayah lahan PKP2B PT BIM itu, dugaan semakin kuat bahwa telah terjadi tambang liar, tambang yang menyalahi aturan izin pertambangan.
“Jika terhadi, sudah tentu tidak disertai IUP, semua aturan dilanggar semua, terutama melanggar UU Minerba. Jadi, Polda Kalsel harus turun ke lapangan dan mengusut kasus ini sampai tuntas. Kalau perlu laporkan ke Mabes Polri,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Supiansyah, persoalan seperti tambang batubara ilegal seperti ini bukan persoalan yang baru. “Persoalan ini bukan baru saja, saya sudah mendengar sejak dua, tiga bulan lalu. Siapa yang bermain di sini? Pemerintah kan punya otoritas, semisal tidak memberikan jalan untuk pengiriman batu bara tersebut, kalau angkutannya bisa melintas di jalan negara, lha…..ini ada apa?” paparnya.
Kalau aktivitas tambang ilegal itu terjadi, baik di wilayah Karang Intan maupun di wilayah Kecamatan Cintapuri Daerussalam, indikasinya melibatkan oknum pejabat.
“Mana berani penambang melakukan, kalau tidak melibatkan oknum pejabat? Ini harus dihentikan!” tegasnya.
BACA JUGA : PT BIM Dipailitkan, Lalu Buka Pendaftaran Dirut, Pengamat; Mau Permodalan Lagi?
Persoalan lain yang timbul akibat tambang ilegal, katanya, kalau sesudah aktivitas tambang dilakukan, kemudian pengusaha tidak menutup tambang, maka sudah dipastikan mengakibatkan banjir.
“Sisi lain, kalau lubang bekas galian tambang tidak ditutup, jelas lahan tidak bisa menyerap air hujan lebat sehingga menimbulkan banjir. Para pejabat mestinya harus memikirkan ini, gunakan hati nurani. Kasihan nasib masyarakat sekitar tambang, mereka hanya mendapatkan akibatnya saja,” tutupnya.(sir)