Terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Ipad (komputer tablet) di Sekretariat DPRD Banjarbaru, ternyata sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan Kejaksaan Negeri Banjarbaru berjanji akan segera menetapkan tersangka.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru Yandi Primanandra, Rabu (28/4/2021) menyatakan, kasus pengadaan Ipad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru ini sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Dugaan kasus korupsi pengadaan Ipad bersumber dari APBD tahun 2020. Pihak kejaksaan juga sudah melakukan penyitaan terkait barang bukti dokumen maupun barang berupa Ipad sebanyak 30 unit.
“Dugaan tim penyidik, pengadaan Ipad ini tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak,” ucapnya.
Selama pendalaman kasus itu, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi. “Kurang lebih 10 saksi sudah dimintai keterangan,” katanya.
Pihaknya juga akan sesegara mungkin untuk menetapkan tersangka dari kasus dugaan korupsi pengadaan Ipad. Tinggal menunggu hasil dari tim penyidik.
Untuk modus dan kerugian kasus dugaan korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, akan dilakukan pendalaman oleh Kasubsi Penyidikan.
Diketahui, dugaan kasus korupsi pengadaan Ipad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, menghabiskan anggaran APBD 2020 kurang lebih Rp600 juta.(maf/sir)