Masyarakat Kelurahan Sungai Ulin di Kota Banjarbaru mengungkapkan keresahan mereka terkait maraknya peredaran minuman keras (miras), termasuk jenis tuak, dalam pertemuan dengan anggota DPRD Ririk Sumari.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ririk Sumari, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Ketua Komisi I DPRD, mengkonfirmasi mengenai aktivitas penjualan miras yang terjadi di beberapa titik permukiman.
“Laporan ini diungkapkan sejumlah RT saat kegiatan reses saya bersama tokoh masyarakat, RT/RW, serta aparat kelurahan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Salah satu laporan yang mencolok datang dari RT 4, di mana warga telah menyurati Pemerintah Kota Banjarbaru untuk meminta penertiban.
Sudah ada satu RT yang menyampaikan surat resmi ke pemerintah kota, yakni dari Komplek Barata yang dikoordinasi oleh Ketua RT Zairin.
“Ini menunjukkan keresahan warga yang serius karena penjualan miras terjadi dekat permukiman,” tegas Ririk.
Ririk juga menyoroti bahwa penjualan miras tidak hanya melanggar norma, tetapi juga memunculkan indikasi intimidasi terhadap warga yang melapor.
“Ada laporan bahwa warga yang menyampaikan keluhan didatangi oleh orang tak dikenal. Ini membuat warga merasa tidak aman,” jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat setidaknya tiga titik penjualan miras dan tuak di wilayah Kelurahan Sungai Ulin, mulai dari miras botolan hingga tuak tradisional.
Kebanyakan memang tuak yang dijual, dan ini cukup meresahkan karena lokasinya dekat dengan rumah warga.
“Kita mendorong agar semua RT yang memiliki laporan serupa segera bersurat resmi, agar Pemko bisa menindaklanjutinya,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Lurah Sungai Ulin, Guntir Adi Prasetyo, membenarkan adanya laporan terkait aktivitas penjualan miras di wilayahnya.
“Ia memang benar ada laporan terkait ada penjualan miras di wilayah kelurahan Sungai Ulin. Bahkan ada RT yang sudah lapor ke pihak Satpol PP, dan RT juga sedang mengumpulkan tanda tangan warga sebagai bukti penolakan aktivitas itu,” jelasnya.
Guntur juga mengindikasikan bahwa salah satu tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan miras di RT 04, dekat Telkom, merupakan tanah fasum pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan adanya penolakan dari masyarakat ini, lahan tersebut segera dimanfaatkan oleh pemerintah, semisal dibangun Ruang Terbuka Hijau atau RTH,” tandasnya. (maf/dya)