Diduga telah melakukan penipuan, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya, Ary Eghany S Bahat yang menjabat Anggota Komisi lll DPR RI diadukan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah.
KAPUAS, koranbanjar.net – Berdasarkan Laporan Polisi/B/137/VI/2021/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah, 9 Juni 2021 di Jalan Patih Rumbih Gang VI Nomor 03 Kota Kuala Kapuas diduga Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya melakukan tindak pidana penipuan.
Kasus ini telah diadukan korban bernama Charles Theodore (53), yang mengaku telah mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
Kuasa Hukum dari Charles Theodore Baron Binti saat di depan Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng dikutip dari Borneo24.com, –jejaring koranbanjar.net, Rabu siang (7/7/2021) mengatakan, saat ini dia menghadirkan saksi pelapor untuk memberikan keterangan.
“Kasus ini masih penyelidikan dan ada saksi yang paling penting juga akan diperiksa dan prosesnya masih tetap berjalan,” kata Charles Theodore Baron Binti, Rabu (7/7/2021) pukul 11.00 WIB.
Dijelaskan, kronologis munculnya kasus ini bermula ketika terlapor menjanjikan kepada korban sebuah proyek senilai Rp 97 miliar, kemudian korban diminta berkontribusi dalam mendukung Ben Brahim saat mengikuti pemilihan Calon Gubernur Kalimantan Tengah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas Kombes Pol Eko Saputro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan kejadian tersebut.
“Ya betul, tapi masih tahap klarifikasi,” jelas Kombes Pol Eko Saputro.
Terlapor awalnya meminta bantuan uang kepada korban sebanyak Rp10 miliar, akan tetapi hanya mampu menyediakan Rp2,5 miliar.
Selain itu Ben Brahim juga meminta kepada korban untuk menyediakan sejumlah uang guna membikin kaos kampanye berjumlah 700.000 lembar dengan total biaya Rp6,720 miliar, akan tetapi hanya mampu memesan kaos sebanyak 420.000 lembar.(koranbanjar.net)