Dua Tersangka Jaringan Sabu Banjarbaru Masuk Hotel Prodeo

Pelaku E (39) diamankan Kepolisian karena memiliki sabu seberat 99,29 gram. (Sumber Foto: Polres Banjarbaru/koranbanjar.net)

Dua tersangka baru jaringan sabu Kota Banjarbaru dimasukkan ke hotel prodeo di Polres Banjarbaru, diciduk karena ditemukan barang bukti sabu seberat 99,29 gram.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Penangkapan dua tersangka tersebut dari hasil pengembangan kasus sebelumnya diungkap awal Januari 2023 tadi, dengan total 6 tersangka dan barang bukti hampir 3 ons.

Dua orang pelaku, salah satunya wanita yakni E (39) warga Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dan A (37) warga Kelurahan Bangkal Kota Banjarbaru.

Dari pengakuan pelaku sebelumnya, barang haram itu didapat dari saudari E.

Saat dilakukan pengembangan ke rumah yang berada di Jalan Transad Guntung Manggis Banjarbaru, petugas berhasil mengamankan dua pelaku.

“E dan A telah kita amankan di satu tempat,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma.

Dari tangannya, petugas berhasil mendapati barang bukti sabu yang disimpang di dalam 1 plastik klip dengan berat 99,29 gram.

“Ini tangkapan besar kedua diawal tahun,” ujarnya.

Keduanya, kini berada di Mapolres Banjarbaru beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Keduanya dikenakan pasal 132 ayat 1 sub pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *