Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Kasus Pencurian di Toko Hijab Diadili

Avatar
369
×

Dua Terdakwa Kasus Pencurian di Toko Hijab Diadili

Sebarkan artikel ini
Sidang dakwaan terhadap terdakwa kasus pencurian di Toko Hijab Rahmat di Kota Banjarbaru mulai disidangkan di PN Banjarbaru, Senin (8/1/2024). (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

Sidang dakwaan terhadap terdakwa kasus pencurian di Toko Hijab Rahmat di Kota Banjarbaru mulai disidangkan di PN Banjarbaru, Senin (8/1/2024).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kasus pencurian pakaian yang sempat viral di medsos beberapa bulan lalu, hari ini menjalani sidang dakwaan dengan dua terdakwa berinisial nama Ar (53) Mm (45) serta menghadirkan saksi pemilik toko Rahmat, Wahyu Feryansyah dan Marina Alexandra, karyawan toko.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang dipimpin hakim Ketua Herliany S.H.M.kn serta dua hakim, dengan materi sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dengan dua tersangka Ar (53) dan Mm (45).

Sedangkan tersangka lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Wahdaniah, Kamilah, Linda, Hikmah total 6 orang tersangka kasus pencurian pakaian di toko Hijab Rahmat terjadi 20 oktober 2023 lalu.

Adapun barang yang dicuri terdakwa berbagai jenis campuran pakaian, jubah, celana, daster, pakaian anak anak, dan lain-lain.

Total sebanyak 147 pieces, dengan kerugian korban pemilik toko Hijab Rahmat sebanyak Rp16 juta.

Modus para pelaku dalam aksinya berpura pura memilih baju, pelaku lain mengambil barang kemudian dimasukkan ke dalam kantongan plastik besar.

Pelaku lain sudah siap menunggu di luar parkiran untuk membawa barang hasil curian.

Atas perbuatan para pelaku melanggar Pasal 363 KUHP pidana pencurian pemberatan atau lebih terancam kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Dalam persidangan saksi Rahmat dan Marina juga menjelaskan kronologi kejadian, para pelaku beraksi pada Jumat 20 Oktober 2023, tepatnya pada saat semua karyawan yang laki-laki berangkat ke masjid, aksi para pelaku dipergoki salah satu pelanggan yang curiga kemudian melaporkan ke karyawan toko.

Cek, ternyata benar ada 2 bungkus plastik besar yang tertinggal di dalam toko dan di parkiran motor dan para pelaku kabur.

Setelah mendapat informasi langsung cek buka cctv untuk mengenali ciri ciri dentitas pelaku lalu diserahkan ke pihak berwajib.

Fakta persidangan juga menyatakan bahwa para pelaku Ar dan Mm merupakan residivis keluar masuk tahanan dengan tindak pidana yang sama pencurian pakain di beberapa toko di Kalsel.

Sidang dilanjutkan pada Senin (15/1/2024) depan, dalam agenda membacakan tuntutan jaksa penuntut umum untuk para terdakwa.

Usai persidangan Rahmat mengatakan, untuk dua tersangka ini pada waktu itu sudah ditawarkan berdamai dan kekeluargaan, asalkan semua teman pelaku dipanggil untuk minta maaf dan kembalikan semua barang sudah dicuri.

” Tapi para tersangka malah mengelak, dan tidak mengakui, saya tunggu sampai pukul 11 malam tidak ada itikad baik, lalu saya serahkan ke Polsek Banjarbaru Utara, dan tadi di persidangan para tersangka benar mengakui semuanya,” bebernya. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh