Dua Penjual dan Pemakai Narkoba Berhasil Diringkus Polisi

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika. (Foto: Humas)

Dua orang penyalahgunaan narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru. Dari dua orang itu, ditemukan masing-masing satu paket sabu, Senin (16/8/2021) kemarin.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Bermula, ketika Muhammad Nor alias Menong (29) warga Jalan Masjid Kelurahan Pesayangan, Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel ketangkap pihak kepolisian di Jalan Pangeran Suriansyah Ujung Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan selembar plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.25 gram. Juga didapati pipet kaca, serta alat hisapnya.

Kemudian, petugas kembali menggali informasi dari tersangka Menong dari mana dirinya mendapat barang haram tersebut.

Hanya berselang beberapa jam, petugas mengamankan Nazmi (20) warga Jalan Guntung Alaban Martapura di Jalan Kenangan Kelurahan Jawa Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar.

Saat digeledah, juga ditemukan paket sabu seberat 0.25 gram beserta barang bukti lainnya.

Keduanya bersama barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjut. Bahkan, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 84 ayat 2 KUHP.

Kemudian kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindak lanjuti.(maf/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *