Nasib apes dialami dua penjaga malam yang diamankan atas kepemilikan barang haram alias narkoba jenis sabu, oleh anggota Polsek Kertak Hanyar.
BANJAR,koranbanjar.net – AK (32) dan AY (38) merupakan warga Sungai Andai yang berprofesi sebagai wakar alias penjaga malam, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Mulanya, dari informasi masyarakat di wilayah Komplek Montesa Desa Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, sering terjadi transaksi narkoba.
“Petugas yang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan kedua orang itu saat berboncengan di jalan. Kaget melihat petugas, lalu membuang sebungkus rokok,” ucap Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar Iptu Suwarji.
Saat diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu seberat 0.37 gram.
“Atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kertak Hanyar guna proses penyidikan,” katanya.
Kedua orang tersebut dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo.112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)