Nekat mencuri kabel Base Transceiver Station (BTS), dua pencuri Kabel BTS di Banjarbaru akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian yang meringkusnya, Kamis (9/9/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Dua pelaku pencurian kabel BTS di Jalan Karang Rejo Kelurahan Guntung Manggis digelandang polisi setelah sebelumnya diamankan lebih dahulu oleh warga yang melihat akan perbuatan kedua pelaku.
Mulanya, pelapor yang bekerja di perusahaan itu menerima laporan adanya pencurian kabel BTS. Saat di lokasi, benar saja dua orang pelaku sudah diamankan oleh warga.
Pelaku bernama Rahman berusia 31 dan warga Sungai Tabuk, sedangkan rekannya Saipudin dengan usia 31 merupakan warga Tanah Laut.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Banjarbaru Barat, setelah dilaporkan oleh perusaahan yang dirugikan.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa kabel grounding dengan panjang 4 meter, serta bermacam jenis tang yang digunakan,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Aiptu Kardi, Minggu (12/9/2021).
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan, dua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian. (maf/dya)