Dua dari empat narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) yang masih dalam perburuan tim Lapas Kandangan bersama tim Polres HSS, kini sudah terlacak.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Informasi tentang keberadaan dua napi yang masih kabur itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Kalimantan Selatan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Bimbingan Kerja dan Teknologi Informasi sekaligus menjabat Plt Kepala Divisi Lapas(Divpas), Sudirman Jaya, Selasa (2/2/2021) di Banjarmasin.
Dalam konfirmasi via telepon, Sudirman Jaya mengatakan, informasi terakhir yang ia terima, keberadaan 2 napi yang sedang diburu sudah diketahui titik keberadaannya.
“Alhamdulilah kabar terakhir saya terima keberadaan 2 napi ini sudah diketahui, tolong doanya, Insya Allah segera ditangkap kembali,” ungkap Sudirman Jaya.
Dikatakan, padahal ada salah satu napi yang melarikan diri ini, dua bulan lagi akan bebas, tepatnya Mei 2021.
Terkait hal itu, ditanya apakah akibat perbuatannya, ke 4 napi ini akan diberikan sanksi penambahan masa tahanan.
“Kami tidak berhak menambah masa tahanan napi, paling nanti hak remisinya akan dicabut, tergantung kasusnya seperti apa nanti,” cetusnya.
Dua narapidana atas nama Sandi (26) dan Dino (30) dari empat napi kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan berhasil ditangkap.
Karena mencoba melarikan diri serta tidak mengindahkan peringatan saat ingin diamankan petugas, Sandi akhirnya dihadiahi timah panas pada bagian kakinya.
Hingga kini, jajaran Polres HSS dan Rutan Kelas II B Kandangan terus mencari dua narapidana atas nama Safrudin (43) kasus pencurian dengan pemberatan dan Syarifudin (30) kasus penipuan.
Berikut identitas lengkap ke 4 narapidana, Syarifudin bin Husaini, kasus penipuan, hukuman 1 tahun 6 bulan, eks 8 Maret 2022. Sandi bin Amat, kasus pencurian, hukuman 2 tahun 6 bulan, eks 22 Januari 2023.
Kemudian, Dino bin Indra, kasus pencurian, hukuman 3 tahun, eks 4 Januari 2023. Dan Syafruddin(udin) bin Sarmadi, kasus pencurian, hukuman 2 tahun, eks 8 Mei 2021.(yon/sir)