Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua kurir ubas alias sabu di wilayah Banjarbaru. Dari keduanya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 26 gram. Barang itu kemudian dimusnahkan, Jumat (16/12/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Barang haram itu, pengungkapan kasus dari pelaku MAF (23) dan MKI (20), berhasil menyita 26 gram sabu yang disimpang di rumahnya di Komplek Galuh Marina Trikora Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma mengatakan, mereka ditangkap pada 3 Desember lalu.
“Keduanya diamankan didalam satu rumah. Dua orang itu mahasiswa di Banjarbaru asal Kotabaru,” katanya.
Mereka disebutkannya, sebagai pengedar atau kurir. Wilayah peredaran, di Banjarbaru dan menyasar ke teman-temannya.
“Dalam istilah peredaran narkoba, mereka itu sebagai kudanya,” ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari pemasok dari barang haram itu.
“Pengakuan kedua pelaku, barang haram itu dari Banjarmasin. Jadi masih kita dalami,” sebutnya.
Kedua pelaku MAF (23) dan MKI (20) dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)