Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dua Kurir Ubas Diamankan, Barbuk Dimusnahkan

Avatar
278
×

Dua Kurir Ubas Diamankan, Barbuk Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti sabu dari tangan dua tersangka MAF (23) dan MKI (20) di Mapolres Banjarbaru. (Sumber Foto: Ari/Koranbanjar)
Pemusnahan barang bukti sabu dari tangan dua tersangka MAF (23) dan MKI (20) di Mapolres Banjarbaru. (Sumber Foto: Ari/Koranbanjar)

Satresnarkoba Polres Banjarbaru mengamankan dua kurir ubas alias sabu di wilayah Banjarbaru. Dari keduanya, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 26 gram. Barang itu kemudian dimusnahkan, Jumat (16/12/2022).

BANJARBARU, koranbanjar.net Barang haram itu, pengungkapan kasus dari pelaku MAF (23) dan MKI (20), berhasil menyita 26 gram sabu yang disimpang di rumahnya di Komplek Galuh Marina Trikora Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma mengatakan, mereka ditangkap pada 3 Desember lalu.

“Keduanya diamankan didalam satu rumah. Dua orang itu mahasiswa di Banjarbaru asal Kotabaru,” katanya.

Mereka disebutkannya, sebagai pengedar atau kurir. Wilayah peredaran, di Banjarbaru dan menyasar ke teman-temannya.

“Dalam istilah peredaran narkoba, mereka itu sebagai kudanya,” ucapnya.

Selanjutnya, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari pemasok dari barang haram itu.

“Pengakuan kedua pelaku, barang haram itu dari Banjarmasin. Jadi masih kita dalami,” sebutnya.

Kedua pelaku MAF (23) dan MKI (20) dikenakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh