Dua Budak Sabu Digelandang ke Mapolres Balangan

Kapolres Balangan gelar jumpa pers perkara narkoba di Paringin, Jumat (27/8/2021). (Sumber Foto: Fitri/koranbanjar.net)

Dua tersangka kriminal yang menjadi budak sabu digelandang ke Mapolres Balangan. Pengungkapan kasus peredaran barang haram ini disampaikan Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, di halaman Mapolres Balangan, Jumat (27/08/2021) Sore

BALANGAN,koranbanjar.net – Melalui jumpa pers dengan media massa nampak Kapolres Balangan didampingi Kasat Narkoba Iptu Yadiyatullah.

Kapolres AKBP Zaenal Arifin menyampaikan, pengungkapan dua kasus ini berkat laporan masyarakat yang ditindak lanjuti oleh jajaran polres Balangan melalui Satresnarkoba.

Dua kasus narkoba ini terjadi pada dua tempat berbeda yakni di Desa Teluk Keramat Kecamatan Paringin, dengan tersangka inisial MK (27) asal Amuntai Utara Kabupaten HSU, bersama barang bukti satu paket sabu seberat 0,50 gram

Kemudian, kasus kedua terungkap di wilayah Desa Sungai Ketapi Kecamatan Paringin, dengan tersangka HD (40).

Pemuda Desa Sungai Ketapi itu digelandang ke Mapolres Balangan dengan barang bukti 5,8 gram narkotika jenis sabu, dan 66 butir obat curah bewarna putih.

“HD ini merupakan residivis kasus narkoba serta pemain lama, sudah pernah kita tangkap dan ditahan namun masih belum jera, “imbuh Kapolres Balangan.

Dalam kesempatan Kapolres Balangan berpesan, agar seluruh masyarakat Kabupaten Balangan tidak mencoba-coba masuk dalam dunia hitam narkotika.

Karena hukum sudah menghadang jika tertangkap dan terbukti menyalahgunakan narkotika.

“Pemakai, pengguna atau apapun itu bahkan pengedar akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami tidak main-main dengan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres Balangan. (mj-42/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *