BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Menanggapi pernyataan sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo terkait penyertaan modal kepada PT Jaminan Kredit Daerah, Wakil Komisi I Suripno Sumas mengamini.
Dimana sebelum Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan penyertaan modal yang diperkirakan sebesar 130 Miliar itu,terlebih dahulu menyelesaikan hutang dengan PT Bank Perkreditan Rakyat(BPR) Provinsi.
Hal ini Ia sampaikan dalam wawancaranya dengan koranbanjar.net,(16/05/2019) di Banjarmasin.
Ia mengatakan apa yang dikatakan Tim Pansus adalah sangat tepat.Pemerintah Provinsi harus mempertimbangkan kembali secara mendalam mengenai penambahan modal Jamkrida.
“Oleh karena saat ini kita tidak terlalu tahu persis berapa keuntungan yang diperoleh BUMD PT Jamkrida” ujarnya.
Tambahan modal untuk Jamkrida menurut Caleg DPRD 2019-2024 ini dinilai terlalu besar, dan Pemprov harus mempertimbangkan karena hutang dengan BPR pun cukup besar berkisar 25 Miliar.
Ia mengkhawatirkan dengan jumlah nilai penyertaan modal yang begitu besar,sedangkan tingkat pelayanan jaminan kredit kepada nasabah tidak signifikan maka akan terjadi penumpukan uang yang tidak efesien dan efektif.
“Jika uang yang begitu besar tidak dimanfaatkan maka secara efektif dan efisien akan sia-sia” pungkas Suripno.
Sebelumnya Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengingatkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat, agar dalam penyertaan modal ke PT Jamkrida jangan seperti halnya kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Provinsi.
Pasalnya,menurut Imam dalam penambahan penyertaan modal kepada BPR se-Kalsel, Pemprov masih terutang hampir Rp 25 miliar.
Sehingga anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penambahan Penyertaan Model Pemprov Kalsel kepada Jamkrida akan mempertanyakan, sampai sejauh mana kemampuan keuangan daerah.(al)