Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi, terhadap tiga orang terdakwa pengajuan kredit atau pinjaman dana SimPedes.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam agenda pembacaan Replik atau jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Pledoi terdakwa itu, disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin (1/7/24) siang.
Meski sebelumnya pihak keluarga terdakwa menduga ada ketidakberesan dalam kasusnya, hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Ridho menyatakan tetap menuntut satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) masing-masing dengan 5 tahun pidana penjara, atas dugaan korupsi pinjaman SimPedes sebesar Rp100 juta di BRI Guntung Payung Banjarbaru.
Selain itu ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan pidana penjara.
Dari informasi yang didapat dari tim penasihat hukum terdakwa Riduan Misi dan Muhammad Noor, dalam persidangan pihaknya sempat mempertanyakan kembali, kenapa kerugian Negara ditetapkan sebesar Rp2,7 miliar, sementara ketiga kliennya hanya meminjam uang sebesar Rp100 juta?
Oleh JPU dijawab, nilai Rp2,7 miliar itu, dihitung secara keseluruhan, bukan atas ketiga terdakwa saja, melainkan untuk semua nasabah bermasalah di BRI.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya karena pinjaman SimPedes di BRI Guntung Payung Banjarbaru sebesar Rp100 juta, satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ketiganya dituntut penjara, masing-masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Tuntutan tim JPU dari Kejari Banjarbaru, yang diketuai Sugeng Wibowo sendiri dibacakan pada Senin (10/6/24) lalu.
Merasa ada ketidakberesan dalam penanganan perkara terhadap para terdakwa yang terdiri dari, Andi Syamsul Bahri (60), Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34), melalui pihak keluarga, mereka lantas melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jumat (21/6/26) lalu, di Banjarmasin.
Dalam perjalanan kasusnya, sang ayah (Andi Syamsul Bahri) sebagai pemohon kredit BRI. Sedang dua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya, dilaporkan mengunakan kredit SimPedes karena tidak sesuai peruntukannya, atau dipergunakan untuk keperluan lain.
Mulanya kejadian tersebut berawal kredit macet program SimPeda di BRI Guntung Payung, sebesar Rp100 juta yang dicairkan tanggal 3-11-2020 lalu. Oleh ketiga terdakwa kredit yang sempat dilaporkan macet di BRI tersebut, berhasil dilunasi termasuk dendanya sebesar Rp142 juta, pada 13 Juli 2023.
Namun belakangan atau sembilan bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, hingga kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
(rth)