Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Dituntut 5 Bulan Penjara, Ketua RT Jalan Golf Banjarbaru dan Tiga Warganya Merasa Dikriminalisasi

Avatar
686
×

Dituntut 5 Bulan Penjara, Ketua RT Jalan Golf Banjarbaru dan Tiga Warganya Merasa Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang dugaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman, pada Jumat (22/9/2023) pukul 10.00 WITA. (Foto : Rth/Koranbanjar.net)
Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang dugaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman, pada Jumat (22/9/2023) pukul 10.00 WITA. (Foto : Rth/Koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri Banjarbaru menggelar sidang dugaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman, pada Jumat (22/9/2023) pukul 10.00 WITA. Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut empat orang terdakwa dituntut 5 bulan pidana penjara.

BANJARBARU, koranbanjar.net Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Beny Sudarsono itu mendudukan masing-masing tiga orang terdakwa dan satu terdakwa lainnya secara terpisah melalui virtual dari LP Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, JPU Joddi Aditya Indrawan menuntut tiga orang terdakwa yakni Iswanto, Rihadi serta Rokib yang semuanya merupakan warga Golf Banjarbaru, dengan tuntutan lima bulan pidana penjara.

Diwaktu yang sama secara terpisah terdakwa Husin, yang merupakan ketua RT 005, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang diberikan dituntut yang sama, yakni lima bulan pidana penjara atas dugaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman.

Usai dibacakan tuntutan, tim kuasa hukum para terdakwa Sukardi dan Atiyani menyebut bahwa perkara kasus hukum ini terlihat dipaksakan, bahkan menurut mereka para terdakwa ini dikriminalisasi.

“Tadi kita sudah mendengar nanti kita akan ajukan pledoi,” ungkap Sukardi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Atiyani. “Sebenarnya sangat tidak memenuhi sebuah unsur tindak pidana, dan ini seolah dipaksakan, sehingga ini persis kami anggap sebuah kriminalisasi. Nanti dalam pembelaan akan kita uraikan itu, Bahwa si Husin ini tidak adanya jaminan dan keamanan dalam melaksanakan tugas yang urgent, bertugas sebagai RT bahwa saat kejadian, dia menjalankan tugasnya secara maksimal, namun ditetapkan tersangka hingga terdakwa. Dengan kondisi seperti ini, justru diseret ke ranah hukum, sampai di persidangan,” katanya.

Masih dijelaskan Atiyani bahwa, titik awal masalah ini adalah dugaan persoalan tanah, dimana lokasi para terdakwa berdomisili terjadi keributan, diduga karena ada orang atau pihak lain yang datang ke tempat tersebut tanpa adanya pemberitahuan disertai dengan pemasangan sebuah spanduk.

Sebagai ketua RT terdakwa Husin berupaya untuk menghentikan aksi itu. Namun justru terjadi cekcok antara terdakwa dengan para warga yang melakukan pemasangan spanduk tersebut.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum Joddi Aditya Indrawan mengatakan, tuntutan tersebut diberikan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

“ini atas fakta persidangan jalanya persidangan saya tidak banyak bisa berkomentar, karena tuntutan ini langsung dari atasan, ada pertimbangan tidak serta memberikan tuntutan itu tidak. Tetapi adanya fakta persidangan, semua terdakwa seluruh terdakwa perbuatannya dalam kondisi yang sama spontanitas,” katanya.

Pada sidang-sidang sebelumnya sejumlah saksi juga turut dihadirkan termasuk ahli, dimana saat memberikan sejumlah keterangannya, searah dengan kejadian yang ada, bahwa tidak ada yang mengarah ke sebuah tindak pidana.

Sidang sendiri dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan para terdakwa.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh