Restrukturisasi organisasi dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), maka semula ada 34Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi 26 SKPD lingkup Pemkab Banjar.
BANJAR,koranbanjar.net – Perubahan susunan organisasi perangkat daerah ini telah diajukan Pemkab Banjar ke DPRD Kabupaten Banjar untuk dilakukan pembahasan.
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Banjar Anang Said ketika dikonfirmasi koranbanjar.net tak menampik mengenai adanya restrukturisasi organisasi dengan perubahan jumlah SKPD.
“Semula 34 SKPD direncanakan dirampingkan jadi 26 SKPD untuk efisiensi dan sesuai aturan,” katanya, Selasa (18/5/2021).
Ada beberapa dinas yang digabungkan, antara lain Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) gabung ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) tidak ada lagi tapi bersatu dengan Dinas Perikanan (Diskan).
Sedangkan Dinas Pertanahan menyatu ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Berikutnya, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) digabungkan ke Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dipadukan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Dinas Pemuda dan Olahraga dikembalikan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Disbudparpora.
Ada lagi Dinas Sosial merger dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“UPT Damkar menjadi Dinas Damkar dan Keselamatan,” imbuhnya.
Bagaimana dengan badan-badan? Anang Said menyatakan, di dalam perencanaan tidak ada perubahan terhadap badan atau tetap.
Ditambahkannya, ini sudah diajukan ke DPRD Kabupaten Banjar untuk pembahasan dan pengkajian.
“Kesimpulan sementara usulan eksekutif ini diterima, tinggal pembahasan plus minusnya,” ucap Anang Said. (dya)