DILEMA PPKM Level 4, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Ditutup, Sholat Jumat Diliburkan

Jamaah sholat Jumat terhenti di depan pagar Masjid Raya Sabilal Muhtadin.
Jamaah sholat Jumat terhenti di depan pagar Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 tak hanya berdampak terhadap kerumunan di sejumlah tempat umum. Sungguh ironis, PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin juga menyebabkan Masjid Raya Sabilal Muhtadin ditutup pada Jumat, (30/7/2021), sehingga masyarakat tak bisa menunanikan ibadah sholat Jumat.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mayarakat Kota Banjarmasin Jumat kemarin, (30/7/2021) tidak bisa melaksakan sholat berjamaah. Badan Pengelola Masjid Sabilan Muhtadin Banjarmasin telah mengeluarkan pengumuman berupa spanduk yang dipasang di depan pagar masjid dan bertuliskan sebagai berikut;

“Kegiatan peribadatan dengan cara berjamaah selama masa penerapan PPMM level IV dengan mengoptimalkan pelaksanaan peribadatan di rumah saja.”

Banyak masyarakat Kota Banjarmasin yang datang Masjid Raya Sabilal Muhtadien di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dengan maksud ingin menunaikan sholat Jumat. Namun sayang, niat mereka terhenti, hanya bisa berada di halaman masjid. Pintu pagar masjid ditutup dan dijaga petugas.

Jamaah sholat Jumat terhenti di depan pagar Masjid Raya Sabilal Muhtadin.
Jamaah sholat Jumat terhenti di depan pagar Masjid Raya Sabilal Muhtadin.

Seorang jamaah masjid, Burhan (40), warga Jalan Belitung, yang saat itu berada di halaman depan pagar masjid mengatakan, dia tidak bisa masuk ke dalam masjid. Karena di depan pagar masjid terpasang spanduk pengumuman bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan diliburkan.

Spanduk pengumuman tersebut sesuai dengan intruksi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan  Selatan dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadien Banjarmasin mengumumkan, kegiatan keagamaan dengan cara berjamaah selama masa pandemi diliburkan.

Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti protokol kesehatan, memutus pnyebaran COVID-19 di Kota Banjarmasin. Hal demikian sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Sabilal Muhtadien H Darul Quthni beserta Sekretaris Umum Syamsul Rani.(myr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *