Wakil Sekretaris Tim Pemenangan paslon nomor 1 H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Al Habsyi, Muhammad Syahrin memberikan respon mengenai adanya laporan dari tim paslon nomor 2 yang melaporkan paslon nomor 1 ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
BANJAR, koranbanjar.net – Di dalam laporan tersebut, tim paslon nomor 2 melaporkan paslon nomor 1 menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah yang menguntungkan paslon nomor 1.
“Dalam hal ini, selaku Tim Pemenangan paslon nomor 1, kami menginformasikan bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar, sehingga menurut kami laporan yang diajukan di Bawaslu Provinsi Kalsel, tentunya dapat ditolak secara hukum, karena berlaku asas nebis in idem,” terang Muhammad Syahrin.
Menurutnya, konten laporan yang diajukan oleh tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 undang-undang Pilkada, karena pasal 71 undang-undang pilkada tersebut tempus (waktu) keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye.
“Sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 dalam undang-undang pilkada,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Syahrin, tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporannya dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Syahrin.
Ditambahkan Syahrin, pihaknya menghormati Bawaslu Provinsi Kalsel bekerja sesuai kewenangan, dan secara hukum meminta kepada Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan paslon nomor 2 tersebut.
“Karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan, sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Kami meyakini Bawaslu Provinsi Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tegasnya. (bay)