Belum genap seminggu sejak melangsungkan soft opening pada Selasa malam (10/6/2025), keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di kawasan MT Haryono, Balikpapan Selatan, langsung menuai sorotan. Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga kuat telah beroperasi tanpa melengkapi sejumlah perizinan dasar yang diwajibkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
BALIKPAPAN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita, membenarkan bahwa THM Helix belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai salah satu dokumen utama dalam proses pendirian dan operasional sebuah usaha.
“Permohonan memang sudah masuk, tapi kami stop karena tidak ada site plant-nya. Itu salah satu dokumen pokok yang harus dilampirkan,” kata Rita saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/6/2025).
Menurut Rita, PBG merupakan tahapan wajib yang tidak bisa dilewati begitu saja.
“Ini bukan sekadar formalitas. PBG itu bagian dari pengawasan teknis terhadap bangunan. Tanpa itu, konstruksi dan operasional seharusnya belum boleh berjalan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa untuk usaha komersial seperti THM, pihak pengelola juga harus mendapatkan rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau semua tahapan ini tidak dipenuhi, ya jelas ada potensi pelanggaran. Apalagi kalau bangunannya digunakan untuk kegiatan komersial padahal belum sesuai dengan dokumen yang diajukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosef Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipatif jauh sebelum THM tersebut membuka operasional.
“Tanggal 5 Juni lalu, kami sudah panggil pihak manajemen Helix. Kami minta mereka buat surat pernyataan untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan,” ujar Yosef saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut, Yosef menjelaskan bahwa pihaknya mengikuti ketentuan dari Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 dalam proses penindakan.
“Jika dalam waktu satu minggu sejak surat pernyataan tidak ada perkembangan, maka pada 12 Juni kami keluarkan surat peringatan (SP) pertama. Jika diabaikan, lanjut ke peringatan kedua pada 15 Juni, dan ketiga pada 17 Juni. Kalau sampai SP ketiga tidak juga direspons, kami akan lakukan penyegelan paling cepat pada 18 Juni,” tegasnya.
Yosef menyebutkan bahwa temuan pelanggaran tak hanya sebatas soal PBG dan site plan. “IMB-nya juga belum ada. Dan yang lebih parah, site plan yang mereka ajukan bukan untuk bangunan THM. Mereka tunjukkan site plan untuk bangunan hotel yang katanya ada restoran dan pub-nya. Tapi kenyataan di lapangan, hanya ada pub. Jadi jelas tidak sesuai,” bebernya.
Menurut Yosef, penyimpangan ini menjadi dasar kuat untuk dilakukan penindakan administratif. Apalagi, berdasarkan pengamatan di lapangan, THM Helix sudah beroperasi dan menerima pengunjung meskipun belum memiliki izin lengkap.
Tak hanya itu, Yosef juga menyinggung soal dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. “Kami pastikan juga belum ada izin penjualan minuman keras. Ini jelas pelanggaran. Untuk menjual miras itu harus ada perizinan khusus yang diatur dalam perda,” ujarnya.
Yosef meminta dengan tegas agar manajemen Helix menghentikan segala bentuk operasional sebelum seluruh proses perizinan diselesaikan. Ia menekankan bahwa Pemkot Balikpapan tidak akan memberi toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.
“Kami minta dilengkapi dulu, baru bisa beroperasi. Itu prinsipnya,” ucap Yosef.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen Helix Balikpapan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi saat dihubungi oleh media. Beberapa upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respon.
Kondisi ini menambah panjang daftar tempat usaha di Balikpapan yang mencoba beroperasi tanpa mengikuti prosedur perizinan sebagaimana mestinya. Pemerintah Kota Balikpapan berharap semua pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban administrasi, keselamatan bangunan, dan ketenangan masyarakat di sekitar lokasi usaha. (man/sir)