Mantan Bupati Banjar, H Khalilulrahman atau akrab dipanggil Guru Khalil membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penggunaan dana kas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bantahan itu disampaikan saat ia dihadirkan menjadi saksi sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan milik Pemkab Banjar, PD Baramarta yang menjadikan mantan Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (27/6/2021).
Dalam fakta persidangan Guru Khalil ditanya Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Badrul Ain Sanusi Al Afif, apakah pernah memimjam uang kepada terdakwa secara pribadi, baik untuk perjalanan dinas maupun lainnya melalui ajudan, Nuryadi Rahman, saat Guru Khalil sedang berada di luar daerah?
“Itu saya tidak tahu, dan nama saya dijual (dicatut),” bantahnya.
Guru Khalil juga mengaku tidak mengetahui permasalahan utang-piutang yang dilakukan Teguh saat menjabat sebagai Dirut PD Baramarta. Guru Khalil mulai mengetahui adanya temuan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Teguh Imanullah selaku Direktur, ketika terkuak tahun 2020.
“Setelah saya mengetahui adanya permasalahan tersebut, segera saya perintahkan inspektorat menanyakan dana sebesar Rp9,7 M itu dikemanakan? ” terangnya.
Lagi-lagi disinggung mengenai dugaan dirinya menggunakan dana kas PD Baramarta, Guru Khalil dengan isyarat menggelengkan kepala sembari berucap, “tidak tahu.”
Termasuk ketika ditanya nomor rekening mantan Manajer Keuangan PD Baramarta yang diduga digunakan mentranfer sejumlah uang ke dirinya, Guru Khalil juga membantah dan mengatakan tidak tahu.
Usai sidang, Kuasa Hukum Teguh Imanullah, Badrul Ain Al Afif kepada media ini berpendapat, apa yang dibantah Guru Khalil atas keterangan terdakwa melalui kuasa hukumnya adalah wajar – wajar saja.
“Beliau punya hak membantah untuk menyelamatkan dirinya, itu wajar dan lumrah terjadi, nanti akan kita buktikan melalui alat bukti dan fakta persidangan selanjutnya,” tutupnya.
Mantan Bupati Banjar, Guru Khalil dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta.(yon/sir)