Pria yang nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di Kelurahan Sungai Besar Kota Banjarbaru, lantaran dipicu masalah hidup hingga diduga mengalami depresi.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Dari hasil pendalaman pihak Inafis Polres Banjarbaru dari kejadian gantung diri tersebut, didapati informasi bahwa korban Arsyad (29) mengalami depresi.
“Sebelum korban menghakhiri hidupnya, beberapa kali kendaraan korban hilang. Dari hal itu memicu masalah, seolah dirinya merasa dikucilkan atau tidak bisa apa-apa lagi,” ucap Baur Inafis Polres Banjarbaru Bripka Aulia, Senin (15/4/2024).
Hal itu juga terungkap dari pesan WhatsApp korban bersama pacarnya. Dalam pesan itu, disampaikan Aulia bahwa korban merasa tidak tahan lagi menjalani hidup.
“Jadi korban mengatakan ingin mengakhiri hidupnya kepada pacarnya melalui pesan. Karena korban setelah hilang kendaraan itu, tidak bisa pergi lagi bersama pacaranya. Bahkan ke kampus aja jalan kaki, dari hal itu ia merasa lelah dan depresi,” bebernya.
“Juga, kendaraan korban itu diperolehnya dari kerabatnya dan merasa tidak enak. Korban pun juga merasa tidak ada yang peduli dengannya lagi bahkan temannya sendiri,” sambungnya.
Untuk hasil olah TKP, pihak Inafis menduga kuat korban mengakhiri hidupnya dengan gantung diri. Beberapa bukti juga menguatkan korban nekat mengakhiri hidupnya.
“Dari pijakan dengan kayu dan helm, ikat simpul mati di leher lalu diikatkan di ventilasi depan kamar kontrakannya serta tanda-tanda di tubuh yang menandakan gantung diri,” sebutnya.
Saat ini korban sudah dibawa ke rumah duka dan akan dimakamkan di tempat kelahirannya di Desa Sapala Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Untuk diketahui, seorang pemuda berinisial Ar usia 29 tahun ditemukan gantung diri di dalam kontrakannya yang berada di Jalan Kelapa Gading Kelurahan Sungai Besar Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, pada Senin (15/4/2024) siang.
Fenomena suicide atau bunuh diri ditarik dalam perspektif Islam tidak dibenarkan bahkan diharamkan, menciderai makna Q.S surat An Nisa ayat 29-30, yang garis besarnya adalah Islam melarang penghilangan nyawa baik melalui pembunuhan terhadap orang lain, maupun diri sendiri. (maf/dya)