Dewan(DPRD) Kota Banjarmasin akan memperjuangkan petugas pemadam kebakaran di wilayah Kota Banjarmasin dilindungi Asuransi dalam menjalankan tugasnya yang mengandung resiko tinggi.
BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – Perencanaan tersebut akan diajukan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
“Dalam draf Raperda revisi ini membuat terobosan atau masukan, agar relawan Pemadam Kebakaran (Damkar) mendapat asuransi ketika kecelakaan bertugas. Sebab asuransi kepada relawan dan petugas Damkar belum pernah dilakukan Pemkot,” ujar Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin HM Faisal Hariyadi di gedung dewan kota, Jumat (12/6/2020).
Lanjut Faisal, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 13 tahun 2008 ini sudah diuji publik dengan para akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.
Politisi PAN ini berharap, revisi Perda ini menjadi skala prioritas, karena selama ini peran serta masyarakat lebih tinggi ketimbang pemerintah saat ada musibah kebakaran.
Faisal juga menyampaikan untuk Ketua Barisan Pemadam Kebakaran (Balakar) 654 Kota Banjarmasin tersebut, mencoba membagi zonasi penanganan musibah kebakaran, agar ketika ada kebakaran di satu titik tidak menimbulkan kemacetan.
Rencananya zonasi ada dua wilayah yang dipisahkan sungai Martapura. Misal, kebakaran arah Melayu, Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) kawasan sungai seberang yang menangani, begitu juga sebaliknya.
Ketua Komisi II itu berharap, dengan adanya asuransi dan zonasi, sinergitas BPK di Banjarmasin lebih aktif dalam penanggulangan kebakaran.
“Revisi tujuannya agar semangat sukarelawan BPK yang tanpa dibantu sepeser pun ini, lebih eksis dan terkoordinasi,” sebutnya.(yon)