Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai UtaraReligiTransportasi

Deklarasi? Oke, tapi Awas Gunakan Fasilitas Negara!

Avatar
371
×

Deklarasi? Oke, tapi Awas Gunakan Fasilitas Negara!

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Dukungan politik secara mengejutkan dilakoni para kepala daerah yang ada di Kalsel. Tak tanggung-tanggung, 12 kepala daerah dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel, berkumpul demi mendeklarasikan diri secara bersama-sama untuk mendukung kemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019 mendatang. Pendeklarasian dukungan politik ini mereka laksanakan di Posko Tim Kampanye Daerah (TKD), Jalan A Yani km 5.7, Banjarmasin, Sabtu (6/10) lalu.

Lantas, tak bisa dipungkiri lagi, deklarasi yang mengejutkan inipun kemudian menuai sorotan dan mengundang berbagai macam persepsi di masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bagi awam, bisa jadi deklarasi dari 12 kepala daerah ini justru membuat mereka kebingungan, karena selain mempunyai sisi yang mengejutkan, pada sisi lainnya di luar sana ternyata ada banyak mereka yang belum mengetahui apakah deklarasi dukungan terhadap capres dan cawapres yang dilakukan oleh para kepala daerah ini sah dan bukan merupakan suatu penyimpangan secara aturan.

Untuk menjawabnya, koranbanjar.net meminta tanggapan terkait deklarasi dukungan 12 kepala daerah ini kepada salah satu Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Aries Mardiono, Selasa (9/10) kemarin.

Menurut Aries, yang dilakukan para badan eksekutif itu tidak bertentangan dengan peraturan dan undang-undang yang telah ditentukan.

“Wali kota, bupati, gubernur dan menteri, boleh masuk dalam tim kampanye, tetapi harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas milik negara atau pemerintah. Apabila melaksanakan kampanye di hari kerja maka akan diberikan cuti satu hari, tetapi jika penyelenggaraannya pada saat hari libur, maka tidak perlu izin cuti,” terangnya saat didatangi koranbanjar.net di Kantor Bawaslu Kalsel, Banjarmasin.

Ia menyebutkan, aturan mendasar yang memperbolehkan kepala daerah ikut dalam kegiatan kampanye pemilu yakni berasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2018 Pasal 63 ayat 1 dan 2.

Pada Pasal 63 ayat 1, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, dilarang menjadi ketua tim kampanye.

Berikutnya, di Pasal 63 ayat 2, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat 1 yang melaksanakan kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-sehari dilaksanakn oleh sekretaris daerah.

“Mereka kan sebagai kapasitas jabatan politik, bukan jabatan karir, bukan jabatan birokrat, jadi mereka bukan ASN,” sebut Aries.

Akan tetapi, Aries mengatakan, apabila ke 12 kepala daerah itu ada terindikasi mengajak bawahannya, dalam hal ini adalah ASN, maka itu jelas melanggar aturan.

“Tetapi, jika mereka melakukan ajakan kepada ASN bawahannya secara pribadi atau personal, itu boleh saja, karena masuk menjadi pelaksana kampanye, asal dalam batasan tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Asalkan Mereka Tidak Menggunakan Kewenangan

Ditemui secara terpisah, Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Nurcholish Madjid menambahkan, selama deklarasi 12 kepala daerah itu tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang dibuat oleh KPU, maka deklarasi itu sah dilakukan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Nurcholish Madjid.

“Ombudsman melihat etis atau pantas itu jika tidak bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang dibuat oleh KPU. Jika tidak bertentangan, maka deklarasi itu sah-sah saja dilakukan,” tuturnya..

Asalkan, lanjut Nurcholish, mereka (kepala daerah, Red) tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya, termasuk dalam menggunakan perangkat-perangkat daerah.

Disinggung mengenai adanya indikasi mengajak ASN untuk ikut mendukung capres dan cawapres tertentu, Nurcholish mengimbau, agar kekhawatiran seperti itu segera diabaikan saja. Menurutnya, jika kekhawatiran itu timbul, maka sama halnya menganggap para pemilih itu tidak mandiri dan cerdas.

“Sekarang ini pemilih kita sudah cerdas, jangankan satu instansi, dalam satu rumah pun belum tentu sama pilihan. Mereka tau mana yang harus dipilih dan menentukan keyakinannya, jadi positif thinking saja lah,” ujarnya.

Deklarasi dukungan 12 kepala daerah terhadap Jokowi-Amin ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan, Bupati-Wakil Bupati Barito Kuala Noormiliyani-Rahmadian Noor, Bupati Banjar Khalilurrahman, Bupati Tapin Arifin Arpan, Bupa Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, Bupati Balangan Ansharuddin, Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al Idrus, Bupati Hulu Sungai Selatan Achmad Fikry, Bupati Tanah Laut Sukamta, serta (Plt) Bupati Tanah Bumbu Sudian Noor.

Dari sederet nama-nama pejabat yang tergabung dalam deklarasi tersebut, kontras terlihat bahwa hanya ada 1 perwakilan kepala daerah dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah saja yang tidak ikut serta. (al/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh