Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Dampak PPKM, 300 Karyawan Duta Mall Banjarmasin Kena PHK

Avatar
701
×

Dampak PPKM, 300 Karyawan Duta Mall Banjarmasin Kena PHK

Sebarkan artikel ini
Tenan-tenan di Duta Mall tampak masih sangat sepi. (foto: leon)
Tenan-tenan di Duta Mall tampak masih sangat sepi. (foto: leon)

Akibat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) high level atau level 4 di Kota Banjarmasin, salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kalimantan Selatan, Duta Mall terpaksa harus merumahkan sedikitnya 500 karyawan dan sebanyak 300 di Putus Hubungan Kerja (PHK).

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Humas Duta Mall, Yenny Purnawati kepada awak media dua hari telah lewat mengatakan, karyawan yang di PHK dan dirumahkan itu antara lain, karyawan tenan maupun karyawan internal akibat penutupan sementara sektor non essential.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saat ini sudah 500 karyawan yang dirumahkan, sekitar 300 yang sudah di PHK,” ujarnya.

Yenny membeberkan, yang dirumahkan kebanyakan dari karyawan tenan nasional dan sebagian besar lokal yang menggantungkan hidupnya dari pusat perbelanjaan.

“Di sini ada sekitar 300 tenan nasional, bahkan sebagian sudah tutup karena mengalami kerugian, itu juga berdampak bagi masyarakat di sini yang menjadi karyawan,” terangnya.

Dia berharap PPKM bisa segera turun level dalam sepekan ini, agar bisa beroperasional normal kembali dan perputaran ekonomi pulih kembali. “Kita pasti komitmen dengan Prokes 5M yang sebelum ada PPKM sudah kita terapkan,”harapnya.

Namun di sisi lain Yenny juga perlu mengingatkan pelaku usaha bisa kembali memanggil para pekerja yang dirumahkan. Pasalnya, ketika tidak ada aktivitas di mall, maka pekerja juga tidak bisa bekerja di lain.

“Jika pekerja dipanggil lagi, namun tidak semuanya, karena kapasitas hanya 25%. Kaya restoran tidak memanggil pekerjanya langsung semua, namun bertahap,” jelasnya.

Sebelumnya Banjarmasin masuk dalam daftar Komite Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang wajib menerapakan PPKM Level IV mulai tangal 26 Juli.

Pengetatan pun kembali dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, di antaranya membatasi aktivitas pengunjung pusat perbelanjaan seperti restaurant, rumah makan dan mall.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh