Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan larangan mudik lebaran tahun 2021, termasuk akan melarang semua moda transportasi udara, laut dan darat untuk beroperasi selama masa larangan berlaku. Keadaan ini sudah mulai dirasakan pengusaha travel di Kabupaten Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net- Peraturan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran Idul Fitri tertuang pada nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Larangan mudik di masa Idul Fitri di tahun ini tentu berpengaruh besar bagi penghasilan para sopir transportasi, baik itu sopir bus, travel, speedboat maupun taksi umum jenis Colt.
Seperti yang dikhawatirkan pengusaha CV Transportasi Travel Kotabaru Banjarmasin dan Banjrmasin Kotabaru, Yanti. Menurut dia, larangan yang ditetapkan pemerintah itu sangat berdampak bagi transportasi darat.
“Hampir setengah bulan itu larangan berlaku. Tentu sangat berdampak berat bagi kami transportasi darat, dan kasihan para driver tidak bisa bekerja dan pastinya tidak ada penghasilan selama larangan itu berlaku,” kata dia, Minggu (11/4/2021)
Bahkan, menurut Yanti, apabila larang mudik itu benar-benar diterapkan pemerintah dan pengawasan diperketat, serta jika dilanggar ada sanksi pelanggaran berlaku, maka dia akan meliburkan para sopir.
Yanti berharap, pemerintah tetap mengizinkan arus balik transportasi darat yang berkaitan dengan pembelian barang (dagangan) dan para penumpang yang bepergian untuk tugas kerja.
“Kalau harus seperti itu, kami terpaksa meliburkan para sopir. Dan harapannya pemerintah bisa terap mengizinkan transportasi jalan untuk kepentingan penumpang kerja dan pembelian barang saja,” harap Yanti
Ia menambahkan, dengan adanya larangan mudik di Idul Fitri tahun ini, bisa dapat mengurangi penyebaran atau memutus mata rantai Covid 19 di Kabupaten Kotabaru.(cah/sir)