Tim H2D Peringatkan Media yang Sebut Pilgub Diundur Terkait Pengaduan Komisioner Banjar

Tim pasangan calon (paslon) 01, H.Denny Indrayana dan Haji Difriadi (H2D) menyanggah sebuah pemberitaan media online tentang adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa pemilihan gubernur (Pilgub) Kalsel bakal diundur. Menyusul adanya adanya laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib terkait dugaan surat pernyataan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Juru bicara Tim Hukum H2D, Muhamad Raziv Barokah SH MH menegaskan, media yang menulis Pilgub Kalsel diundur karena ada sengketa pemalsuan dokumen itu harus hati-hati dalam menulis.

“Perlu diperhatikan kaidah penulisan dan etika jurnalistik. Dalam berita tersebut tidak ada pihak MK yang diklarifikasi, tidak menyebutan apa dasar penundaannya, tidak adapula pihak kami dimintai keterangan untuk perimbangan isi berita,” tegasnya.

Lanjut Raziv, pihaknya juga keberatan dengan beberapa media online yang narasinya hampir sama, seperti copy paste.

“Isi beritanya juga tendensius, seakan-akan Denny Indrayana terancam akibat laporan a quo dinaikkan ke tahap penyidikan. Padahal Denny Indrayana sama sekali bukan terlapor dalam perkara itu,” tuturnya.

Di samping itu, tambahnya, perlu diklarifikasi, Denny Indrayana bukan terlapor dalam laporan polisi Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib alias Azis. Hingga saat ini, Denny Indrayana tidak dipanggil, baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai saksi biasa.

“Sehingga narasi “denny indrayana terancam” merupakan hoax yang dibuat oknum-oknum semata,” cetusnya.

Sebelumnya, sebuah pemberitaan dari beberapa media onlie menuliskan, Denny Indrayana telah naik status penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel atas laporan Komisioner KPU Banjar.

Dokumen yang diduga dipalsukan itu berisi pernyataan dan tanda tangan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Kepolisian otomatis akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen itu. Ada saksi-saksi yang akan dipanggil Ditreskrimum Polda Kalsel, “kami pastikan akan memanggil saksi pelapor di antaranya Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib. “ jelasnya.

Pemanggilan pemeriksaan para saksi, dijelaskan Rifa’i, akan dimulai minggu depan.

Kepolisian sudah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait kasus itu, di antaranya Abdul Muthalib, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Sarmuji dan sejumlah pihak lainnya.

Menurutnya, dokumen yang diduga sengketa pemalsuan menjadi akar persoalan, terdapat surat pernyataan yang menyebut adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel Tahun 2020 di Kabupaten Banjar dengan mencantumkan nama Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banjar.

Dokumen tersebut berisi adanya upaya penggelembungan suara di wilayah Kabupaten Banjar sebanyak 5.000 suara yang ditandatangani pelapor. Pelapor merasa tidak pernah membuat pernyataan yang dimaksudkan itu.

“Anehnya bukti tersebut dijadikan dasar pertimbangan hakim MK untuk mengabulkan permohonan Denny, padahal dalam persidangan sudah disampaikan bukti bantahan dari pelapor juga yang disampaikan tim kuasa hukum Paman Birinmu. “ ungkap Muthalib ketika dihubungi wartawan, Jum’at (9/4/2021) malam.

Dikatakan Muthalib, Hakim MK telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga kabupaten dan kota di Kalsel yang rencanannya digelar KPU pada 9 Juni 2021.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *