BANJARBARU, koranbanjar.net – Tak tanggung-tanggung, dalam sehari Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru berhasil meringkus sepuluh tersangka dari lima kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kesepuluh tersangka diringkus di Banjarbaru dan di Banjarmasin, Selasa (9/7/2019), beserta barang bukti sabu dan berbagai alat hisap. Mereka masing-masing berinisial H (35), DS (28), KR (42), SE (30), MT (51), FN (28), FD (28), RW (35), AH (19) dan MR (19).
“Total barang bukti sabu yang didapat sejumlah 1,55 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Elche.
Sejumlah tersangka dari Banjarbaru di antaranya diringkus polisi di daerah Guntung Payung, Jalan Pondok Empat, dan di daerah Sungai Ulin. Sedangkan satu orang tersangka, MT, diciduk di daerah Banjarmasin.
Baca Juga: Kawanan Remaja Pengisap Lem Diamankan Satpol PP, 1 Di Antaranya Bawa Zenith
Baca Juga: Spesialis Curanmor Dari Warga Tabalong Dibekuk Di Banjarbaru
Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Banjarbaru dan diancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Hanya Seminggu, Polda Kalsel Ungkap 48 Kasus Narkoba Dan 65 Tersangka
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Kelana Jaya, dalam siaran tertulisnya. (maf/dny)