Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Dalam Sebulan Ditpolairud Polda Kalsel Amankan 2 Kasus Illegal Logging

Avatar
2296
×

Dalam Sebulan Ditpolairud Polda Kalsel Amankan 2 Kasus Illegal Logging

Sebarkan artikel ini
Barang bukti kayu olahan yang diamankan di halaman Ditpolairud Polda Kalsel. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Dalam sebulan terakhir, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan kasus illegal logging, yang pertama terjadi di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan kedua di perairan Danau Panggang, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU).

BANJARMASIN, koranbanjar.netDitpolairud Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan 4 unit truk besar jenis fuso bermuatan kayu olahan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, keberhasilan Ditpolairud Polda Kalsel dalam memberantas kasus ilegal loging di Kalsel diterpa isu dugaan suap oleh oknum yang bertugas dalam penangkapan 4 truk fuso bermuatan kayu olahan pada malam itu.

Informasi ini disampaikan oleh salah satu sumber yang mengaku mengetahui terjadinya penangkapan terhadap puluhan kubik kayu beserta pemilik dan sopirnya.

Menurut sumber ini, 4 truk bermuatan kayu olahan yang diamankan, 2 truk dilepaskan pada waktu itu. Namun, 2 truk lainnya ditahan. Diduga ada lobi atau dugaan suap antara tersangka dengan oknum petugas saat malam penangkapan.

“Ada dugaan pemilik kayu masing-masing diminta menyerahkan sejumlah uang, tetapi salah satu pengusaha kayu itu keberatan tidak mau karena mengaku kenal dengan Dir (Dirpolairud),” ujar sumber ini.

Lanjut dijelaskannya, lalu akhirnya 2 truk miik pengusaha yang mengaku kenal dengan Dirpolairud tersebut dibebaskan. Namun, tidak demikian dengan 2 truk fuso lainnya, yang diketahui pemilik truk adalah dari salah satu ekspedisi terkenal di kawasan Telaga Biru Banjarmasin.

“Sehingga dua truk ini tetap ditahan. Bahkan menurut info yang kami terima, katanya alasan penangkapan bukan persoalan dokumen, tetapi karena dilarang bongkar muat atau melansir di kawasan Pelabuhan Trisakti,” ungkapnya.

Padahal menurut sumber ini, para pemilik kayu punya alasan yang berdasar mengapa tidak membongkar langsung di kawasan Alalak, yakni karena jalan sempit. Truk besar atau angkutan besar tidak diijinkan warga masuk di wilayah itu.

“Katanya truk besar tidak bisa masuk ke sana, dilarang warga, selain itu jalannya juga tidak lebar, sehingga mereka melansir menggunakan mobil kecil sejenis pikap (pick up),” ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Untuk memastikan kebenaran isu tersebut, koranbanjar.net seketika mendatangi Ditpolairud Polda Kalsel di Jalan Teluk Tiram Darat Banjarmasin.

Pada hari pertama, Rabu (12/2/2025) Jurnalis media ini menyampaikan tujuan kedatangan di bagian pos penjagaan untuk konfirmasi terkait kasus illegal logging, akan tetapi hanya ditemui salah satu staf bernama Lili.

“Pak mohon maaf Pak Dir dan Kasubdit sedang tidak ada ada, karena ada kegiatan di kantor Polda di Banjarbaru,” kata Lili.

Besoknya, Kamis (13/2/2025), jurnalis koranbanjar.net kembali ingin menemui Kasubdit Gakkum AKBP Jeremias Toni Putrawan, berhubung Dirpolairud masih belum ada.

Sesampai di pos penjagaan, jurnalis koranbanjar.net langsung diantar ke ruang Kasubdit Gakkum di lantai 2 kantor Ditpolairud Polda Kalsel.

Namun, lagi-lagi AKBP Jeremias Toni Putrawan sedang tidak berada di ruangannya.

“Pak Kasubdit lagi ada giat di kantor Polda di Banjarbaru,” kata salah satu staf perempuan di ruang mindik.

Salah satu petugas yang baru keluar dari ruang penyidikan mendatangi dan bertanya mau ketemu siapa dan dari mana. Jurnalis koranbanjar.net memperkenalkan diri dan mengutarakan kedatangan untuk konfirmasi terkait kasus illegal logging yang diamankan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

“Oh kalau itu kita tidak tahu bukan kewenangan kita, biar tunggu Pak Kasubdit aja ya,” ucap petugas tersebut.

Kemudian lanjut besok harinya lagi, Jumat (14/2/2025), jurnalis koranbanjar.net menghubungi staf di ruang Dirpolairud, Lili melalui telepon menanyakan Kasubdit dan Dirpolairud apakah ada di kantor.

“Pak Dir masih ada kegiatan di Banjarbaru, kalau Pak Kasubdit lagi ke Yogyakarta, minggu depan baru masuk kantor,” sebut Lili.

Truk yang memuat kayu olahan. (Foto: Leon/Koranbanjar.net)

Akhirnya, Senin (17/2/2025) jurnalis koranbanjar.net bisa terhubung dengan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel AKBP Jeremias Toni Putrawan lewat sambungan telepon.

Seketika AKBP Jeremias membantah tudingan yang dinilai mencoreng nama institusi kepolisian itu. Sebelumnya Jeremias meminta legalitas jurnalis koranbanjar.net, setelah itu baru memberikan penjelasan.

AKBP Jeremias menegaskan Polair tidak pernah sama sekali meminta atau menerima uang atau sejumlah uang jaminan untuk kasus yang sudah dilaksanakan dalam proses penyidikan.

“Untuk itu jika ada persepsi di masyarakat bahwa ini ada indikasi bayar dan sebagainya, demi tuhan tidak ada sama sekali untuk kegiatan seperti itu. Oleh karena itu prosesnya tetap lanjut,” ucapnya sembari menambahkan tindakan pengamanan illegal logging sudah dilaksanakan secara profesional.

Bahkan dirinya berani bersumpah, jika yang dituduhkan masyarakat kepada penyidik yang bertugas menangani kasus ini ternyata fitnah, maka Jeremias berucap akan selamat dunia akhirat.

“Tetapi jika itu benar, maka penyidik maupun saya akan terima akibatnya,” sumpahnya, sambil berkata jika ia mengamankan nama baik Pak Direktur disini.

Karena, lanjut Jeremias, selama 1 tahun 2 bulan jadi Kasubdit Gakkum di Ditpolairud Polda Kalsel, proses penyidikan dalam penanganan sebuah kasus tidak pernah sekalipun dirinya maupun penyidik meminta atau menerima sejumlah uang.

Maka dari itu, katanya, dalam setiap melakukan tindakan selalu normatif dan tidak ada beban. Meski siapapun orangnya atau pejabat yang ingin melakukannya (lobi), pihaknya dengan tegas menolak.

“Karena apa, karena resikonya besar. Kami tidak ingin seperti yang ramai dikatakan saat ini institusi Polri tidak sedang baik-baik saja,” akunya.

Adapun mengenai dalih penangkapan karena tidak boleh bongkar di kawasan Pelabuhan Trisakti, Kasubdit Gakkum juga menyangkal, bahwa dari 4 truk yang ditangkap, 3 truk diserahkan ke Dinas Kehutanan Kalsel.

“Karena setelah kami cek dan geledah ternyata yang tiga truk hanya pelanggaran administrasi, sedangkan yang satu truk lanjut, karena tidak ada dokumen sama sekali,” terangnya.

Penangkapan yang dilakukan, menurutnya bukan bedasarkan alasan atau dalih, tetapi berdasarkan dugaan karena adanya laporan di masyarakat.

“Kita punya wewenang untuk memberhentikan, mengecek, menggeledah, menangkap dan menahan, itu kan kewenangan dari penyidik,” jelasnya.

Dalam pengamanan ini pun, Jeremias mengaku penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel melibatkan Dinas Kehutanan.

Setelah diperiksa dokumen-dokumen oleh Dinas Kehutanan, ternyata tidak ada unsur pidana terhadap 3 truk yang diketahui milik pengusaha kayu asal Alalak bernama HN.

“Oleh karena itu tiga truk kita limpahkan ke Dinas Kehutanan, suratnya ada bisa dicek di Dinas Kehutanan,” ucapnya menambahkan.

Lalu terkait pemilik truk tanpa dokumen yang diketahui bernama Masrukin (Rukin), kasusnya dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dari sumber masyarakat menginformasikan bahwa tersangka pemilik kayu diduga hanya sebagai tahanan rumah, sedangkan sopir ditahan di sel Ditpolairud Polda Kalsel.

Kasubdit Gakkum seketika menanyakan siapa yang mengatakan bahwa tersangka pemilik kayu hanya tahanan rumah atau kota.

“Boleh, silahkan yang menginformasikan seperti itu datang ke kantor untuk menerima keterangan berdasarkan apa, kita kan masih proses ini,” cetusnya.

Dijelaskannya, kalau bicara hukum, penanganan dalam hukum pidana itu adalah kewenangan penyidik. Untuk menahan tersangka sebuah kasus harus berdasarkan alasan subjektif atau objektif.

Ketika nantinya dilakukan penahanan terhadap tersangka itu dikhawatirkan akan lari, kabur, tidak koperatif, maka pihak penyidik berhak untuk menahan.

“Namun apabila ada jaminan atau surat kuasa dari penjamin bahwa tersangka tidak melarikan diri, koperatif dan sebagainya, kita berhak tidak menahan atau menangguhkan penahanan, jadi itu alasannya subjektif,” tandasnya.

Dirinya kembali menegaskan, mekanisme dari Dirpolairud Polda Kalsel ketika melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan.

“Kalau berdasarkan undang-undang dengan atau tanpa uang jaminan tidak ada masalah,” tuturnya.

Diterangkan Jeremias, Dirpolairud Polda Kalsel telah berhasil mengamankan dua kasus illegal logging selama 2 bulan terakhir ini. Kasus pertama penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada Selasa (4/2/2025).

Ada 4 truk jenis fuso yang diamankan bermuatan kayu olahan. Namun, 3 truk dilimpahkan ke Dinas Kehutanan dan 1 truk dilanjutkan kasusnya karena sama sekali tidak memiliki legalitas.

Kemudian kasus kedua, penangkapan ilegal loging di wilayah perairan Danau Panggang, Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU) pada tanggal 10 Februari 2025.

Namun, Jeremias tidak menjelesakan secara detail berapa kapal dan jumlah serta jenis kayu yang berhasil ditangkap di perairan Danau Panggang.

“Nanti aja ya kita gelar press release, nanti kita undang,” pungkasnya. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh