Curiga dengan adanya hal ketidak beresan pertambangan batubara di Kota Banjarbaru mulai disentuh anggota DPRD Kota Banjarbaru. Komisi I dan Komisi III, langsung memantau ke lokasi tambang berada di Kecamatan Cempaka, Senin (2/1/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari mengatakan, kunjungan lapangan yang dilakukan pihaknya berdasarkan dari adanya laporan masyarakat tentang ada pertambangan dan galian C.
“Fakta di lapangan, kita memang temui adanya aktivitas pertambangan. Menurut masyarakat, sebulan lalu masih ada aktivitas tambang,” ungkapnya.
Namun saat di lokasi, tidak ada lagi aktivitas pertambangan itu. Memang benar, di lokasi bekas adanya aktivitas pertambangan.
Kemudian, lokasi galian C yang disambangi pihak Dewan di Kecamatan yang sama, masih ada aktivitas. Pihaknya akan melakukan kroscek tentang perizinannya, karena ranah yang menangani Pemprov Kalsel.
“Kita kroscek juga dari legalitasnya. Soal bekas lahan galian C, akan fokus ke sana. Akan kita cek perusahaan mana yang bertanggungjawab, karena dapat berdampak terhadap lingkungan,” sebutnya.
Emi juga meminta kepada pihak berwajib, untuk menindak tegas pertambangan maupun galian C yang tidak memiliki izin.
“Karena sesuai dengan Raperda RT RW kita yang direvisi bahwa Kota Banjarbaru bebas dari aktivitas pertambangan. Karena aktivitas pertambangan di Banjarbaru memiliki izin dari Kementerian ESDM adalah PT Galuh Cempaka saja,” jelasnya.
Disampaikan Emi, tujuan pihaknya ke lokasi untuk melihat apakah laporan masyarakat memang fakta atau tidak.
“Setalah mendapatkan hasil kami sesegera nya koordinasikan dengan Pemprov dan pihak terkait termasuk aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Lokasi yang didatangi pihaknya, tanah uruk lahan Kelurahan Cempaka, tambang pasir lahan perbatasan Kelurahan Cempaka dan Sungai Tiung, tambang batubara samping Puskesmas Cempaka dan tambang batubara l Pulau Bahantu Kelurahan Cempaka. (maf/dya)