Cipayung Menolak Tegas Revisi UU MD3

MARTAPURA – Disepakatinya Revisi ke 2 UU MD3 pada tanggal 12 Februari 2018, aliansi kelompok mahasiswa Cipayung Plus Provinsi Kaliamantan Selatan menyatakan sikapnya. Dalam press release melalui Koordinator Cipayung Plus Kalsel, Muhammad Ramli Jauhari, di dalam Revisi ke – 2 UU MD3 terdapat beberapa Pasal yang kontroversi.

“Ada 3 Pasal yang mencuat menimbulkan keresahan masyarakat yaitu Pasal 73, Pasal 122 huruf K, dan Pasal 245. Tiga Pasal tersebut membuat Kelembagaan Legislatif menjadi Lembaga yang Super Power atau menjadi Lembaga yang sulit untuk disentuh, Lembaga yang anti-kritik, bahkan disebutkan UU tersebut membunuh demokrasi,” ujar Ramli usai seminar Antisipasi Sengketa Batas Wilayah di Islmamic Center Martapura, Sabtu (24/2) kemaren.

Dengan adanya pasal anti kritik terhadap Lembaga Legislatif, Cipayung Plus Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan sikapnya. Melalui Konsensus, aliansi kelompok mahasiswa ini menyatakan 4 point sebagai sikap penolakan mereka terhadap pasal anti kritik tersebut.

ke empat point itu adalah

Menolak dengan tegas UU MD3 Pasal 73 terkait kewenangan DPR untuk melakukan panggilan secara paksa kepada pihak pejabat maupun pihak Masyarakat dengan sinyalir Abuse of Power yang berpotensi mengikis peran DPR sebagai ‘Perwakilan Rakyat’ dan menciderai netralitas lembaga kepolisian karena dilibatkan dalam suatu kepentingan politik;

Mengecam UU MD3 Pasal 122 huruf K yang berpotensi mengkhianati nilai-nilai demokrasi karena tidak sesuai dengan UUD NRI Pasal 28E Ayat 3;

Menjunjung tinggi asas Equality before the law sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana penjelasan umum butir 3 (tiga) dengan mengecam UU MD3 Pasal 245 terkait prosedur pemanggilan DPR karena pasal tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum;

Mengawal proses uji materi MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta mendorong MK untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya demi tegaknya amanat konstitusi. (Sai/Hen)