MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Bupati Banjar KH Khalilurrahman mengatakan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga Perda No. 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan perubahan kelima Perda No 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum daerah, sudah masuk ke tahap selanjutnya dan menunggu persetujuan dari dewan.
Ini Bupati nyatakan saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Banjar tentang Raperda tersebut di Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar Lantai II, Senin (4/2/2019).
“Raperda perubahan tentang retrebusi umum dan pajak sudah memasuki tahapan untuk dibahas, selanjutnya tinggal lagi menunggu persetujuan dari dewan,” ujar Bupati ringkas, usai Paripurna kepada sejumlah awak media.
Semua fraksi pun menyetujui Raperda ini dibahas ke tahap selanjutnya. Golkar mengharap dengan Raperda ini pajak terhutang tidak membebani masyarakat, dan akses kesehatan masyarakat miskin harus diperhatikan. Sementara Gerindra menyebut retribusi pajak tidak jadi beban objek dan harus diseimbangkan dengan pelayanan. Kemudian Demokrat berharap adanya meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligis pelayanan. Adapun fraksi Nasdem menambahkan penyesuaian perda dapat lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan.
“Terimakasih atas pemandangan umum fraksi fraksi. Kita memberi penjelasan tata cara membayar pajak bagi wajib pajak. Pemkab sudah mengalokasikan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat tanpa melihat status sosial,” kata Bupati saat memberikan jawaban di rapat paripurna.
Pada Rapat Paripurna sebelumnya, Senin (21/1/2019), disebutkan maksut dibentuknya peraturan daerah ini adalah untuk memberikan dasar dan kewenangan pemerintah Kabupaten Banjar dalam menerapkan sistem informasi manajemen pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online.
Sehingga, Raperda ini diharakan dapat meningkatkan pengawasan atas pelaporan wajib pajak, percepatan pelaporan data penerimaan pembayaran subyek pajak, meningkatkan akurasi data penerimaan subjek pajak, memudahkan wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang harus disetorkan dan meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak. (dra)